Sebagian permohonan praperadilan Bupati Dompu kabulkan
Jumat, 20 September 2019 15:32 WIB
Suasana sidang putusan Praperadilan dengan petitum penanganan kasus korupsi dalam perekrutan CPNS kategori dua pada Pemkab Dompu Tahun 2014 di Pengadilan Negeri Dompu, NTB. (ANTARA/Humas Polda NTB)
Mataram (ANTARA) - Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian mengatakan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Dompu telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Bupati Dompu Bambang M Yasin sebagai tersangka dalam kasus korupsi perekrutan CPNS kategori dua pada Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2014.
"Benar Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Dompu telah menerima sebagian petitum Bambang M Yasin selaku pemohon," kata Abdul Azas Siagian saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat.
Dengan demikian, menurut Abdul Azas Siagian, ada sebagian permohonan yang diterima, dan ada sebagian yang ditolak.
"Tetapi yang diterima itu tentang penetapan tersangka. Kan memang dari dulu kita tetapkan sebagai tersangka," kata Azas.
Untuk petitum pemohon yang ditolak, jelasnya, berkaitan dengan penghentian perkara oleh Mabes Polri dinyatakan tidak terbukti.
"Artinya masih proses di Mabes Polri. Kan waktu itu memang kita sudah limpahkan (pelimpahan perkara ke Mabes Polri)," ujarnya.
Berdasarkan putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, dari perkara Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN.Dpu, Bupati Dompu Bambang M. Yasin dinyatakan masih resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi perekrutan CPNS kategori dua pada Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2014.
Dalam materi putusan, Hakim Tunggal mengabulkan sebagian permohonan Bambang M Yasin yakni penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Hal tersebut sebagaimana dalam pidana sangkaannya pada Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan terhadap Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP oleh Termohon I (Kapolda NTB lebih spesifik lagi Subdit III Ditreskrimsus) adalah sah.
"Benar Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Dompu telah menerima sebagian petitum Bambang M Yasin selaku pemohon," kata Abdul Azas Siagian saat dikonfirmasi di Mataram, Jumat.
Dengan demikian, menurut Abdul Azas Siagian, ada sebagian permohonan yang diterima, dan ada sebagian yang ditolak.
"Tetapi yang diterima itu tentang penetapan tersangka. Kan memang dari dulu kita tetapkan sebagai tersangka," kata Azas.
Untuk petitum pemohon yang ditolak, jelasnya, berkaitan dengan penghentian perkara oleh Mabes Polri dinyatakan tidak terbukti.
"Artinya masih proses di Mabes Polri. Kan waktu itu memang kita sudah limpahkan (pelimpahan perkara ke Mabes Polri)," ujarnya.
Berdasarkan putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, dari perkara Nomor 7/Pid.Pra/2019/PN.Dpu, Bupati Dompu Bambang M. Yasin dinyatakan masih resmi berstatus tersangka dalam kasus korupsi perekrutan CPNS kategori dua pada Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2014.
Dalam materi putusan, Hakim Tunggal mengabulkan sebagian permohonan Bambang M Yasin yakni penetapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Hal tersebut sebagaimana dalam pidana sangkaannya pada Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan terhadap Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP oleh Termohon I (Kapolda NTB lebih spesifik lagi Subdit III Ditreskrimsus) adalah sah.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Masnun
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Istri mantan Bupati Dompu kembalikan kerugian negara Rp8,22 juta kasus PKK
25 September 2026 4:04 WIB
Pelabuhan Kilo Dompu diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru
08 September 2026 5:09 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024