Pengadilan menunda sidang praperadilan kasus K2 Dompu

id sidang praperadilan,kasus korupsi dompu, pemprov ntb

Pengadilan menunda sidang praperadilan kasus K2 Dompu

Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Azas ketika memberikan keterangan persnya di Mataram, NTB. Senin (8/7/2019). (ANTARA/Dhimas BP)

Mataram (ANTARA) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Syahrir dan Muhammad Nur terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perekrutan CPNS kategori dua (K2) pada Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun 2014.

Menurut informasi yang dihimpun dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Dompu, hakim tunggal menunda sidang perdananya yang digelar Senin (8/7), karena alasan kehadiran para pihak yang tercantum dalam data termohon tidak lengkap.

Hal itu senada diungkapkan pihak termohon II, Polda NTB. Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol Azas, kepada wartawan di Mataram, mengatakan bahwa sidang perdananya ditunda hingga Senin (29/7) mendatang karena beberapa pihak termohon tidak hadir.

"Tadi sidangnya sudah dimulai, cuma ada beberapa pihak termohon yang belum hadir, ada dari KPK, Bareskrim, jadi ditunda sampai tanggal 29 Juli," kata Kombes Pol Azas.

Meski demikian, Azas menegaskan bahwa pihaknya sebagai termohon II sudah jauh hari mempersiapkan diri untuk menghadapi praperadilan tersebut. Kesiapan Polda NTB diperlihatkan dengan eksepsi yang dikatakan telah rampung ditangan tim hukum.

"Kalau kita kan hanya sebagai termohon II, tapi walaupun begitu, eksepsi sudah kita siapkan," ucapnya.

Praperadilan yang diajukan pihak pemohon bernama Syahrir dan Muhammad Nur ini terdaftar di Pengadilan Negeri Dompu pada 19 Juni 2019 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Dpu.

Dalam pendaftaran perkaranya, tertera enam pihak termohon, mulai dari Kapolres Dompu, Polda NTB, Kapolri, Kejari Dompu, Kejati NTB dan terakhir KPK RI. Begitu juga dengan petitum atau tuntutan permohonan yang dijabarkan dalam materi primair dan subsidairnya.

Berikut enam petitum primairnya:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan hukum tindakan termohon II (Polda NTB) dan termohon III (Kapolri), atas penghentian penyidikan perkara atas nama H Bambang M Yasin dinyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum.

3. Memerintahkan kepada termohon IV (Kejari Dompu), menyatakan lengkap berkas perkara atas nama H. Bambang M. Yasin.

4. Memerintah kepada termohon IV (Kejari Dompu) untuk menahan Tersangka atas nama H Bambang M Yasin.

5. Memerintahkan termohon IV (Kejari Dompu) untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

6. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Selanjutnya untuk petitum subsidair, pihak pemohon meminta kepada hakim tunggal untuk memeriksa perkaranya dengan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).