Karena cemburu, Pandi aniaya istrinya
Selasa, 8 Oktober 2019 16:52 WIB
Tersangka Pandi beserta barang bukti penganiayaan istrinya ketika berada di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Selasa (8/10/2019). (ANTARA/HO-Polres Barito Utara)
Muara Teweh (ANTARA) - Seorang warga Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bernama Ahmad Ripandi alias Pandi (27) ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Selasa membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Pandi terhadap istrinya Novi.
Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Veteran Gang Kinibalu Muara Teweh pada Minggu (6/10) sekitar pukul 11.30 WIB, saat pulang ke rumah, setelah menganiaya istrinya pergi menggunakan sepeda motor.
Korban mengaku dianiaya suaminya berkali-kali mulai Jumat (4/10) sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian Sabtu (5/10) jam 05.00 WIB pagi dan pada sore harinya pukul 16.30 WIB di rumah mereka.
"Tersangka kami amankan beserta barang bukti diantaranya berupa sarung/kompang samurai yang terbuat dari kayu, selang pembuangan air mesin cuci dan pipa paralon/PVC," ucapnya.
Pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya telah menganiaya istrinya dengan barang bukti tersebut dengan motif pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Akibat dari KDRT atau penganiayaan tersebut, korban menderita luka lebam di seluruh tubuh dari mulai wajah termasuk mata, punggung, tangan, paha sampai kemaluan. Saat ini korban dirawat di RSUD Muara Teweh.
"Tersangka Pandi dijerat pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Selasa membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Pandi terhadap istrinya Novi.
Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Veteran Gang Kinibalu Muara Teweh pada Minggu (6/10) sekitar pukul 11.30 WIB, saat pulang ke rumah, setelah menganiaya istrinya pergi menggunakan sepeda motor.
Korban mengaku dianiaya suaminya berkali-kali mulai Jumat (4/10) sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian Sabtu (5/10) jam 05.00 WIB pagi dan pada sore harinya pukul 16.30 WIB di rumah mereka.
"Tersangka kami amankan beserta barang bukti diantaranya berupa sarung/kompang samurai yang terbuat dari kayu, selang pembuangan air mesin cuci dan pipa paralon/PVC," ucapnya.
Pengakuan pelaku kepada polisi, dirinya telah menganiaya istrinya dengan barang bukti tersebut dengan motif pelaku merasa cemburu dan menuduh istrinya telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Akibat dari KDRT atau penganiayaan tersebut, korban menderita luka lebam di seluruh tubuh dari mulai wajah termasuk mata, punggung, tangan, paha sampai kemaluan. Saat ini korban dirawat di RSUD Muara Teweh.
"Tersangka Pandi dijerat pasal 44 ayat (2) jo pasal 5 huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," ujarnya.
Pewarta : Kasriadi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024