Jaksa KPK meminta pemeriksaan saksi suap Imigrasi bersamaan
Rabu, 9 Oktober 2019 20:35 WIB
Terdakwa penerima suap Rp1,2 miliar, Yusriansyah Fazrin (kiri), sesaat sebelum mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (9/10/2019). (ANTARA/Dhimas BP)
Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram agar sidang pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa penerima suap Imigrasi digelar bersamaan.
"Mohon izin yang mulia, kami mengusulkan agar pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa (Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin) disatukan saja," kata Jaksa KPK yang diwakilkan Wayan Riana pada akhir sidang pembacaan dakwaan Kurniadie, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu.
Permintaan itu disampaikan Jaksa KPK dengan menyampaikan pertimbangan saksi yang akan dihadirkan ke persidangan adalah orang yang sama.
"Permintaan ini kami ajukan untuk lebih efektifnya waktu dan juga agar dapat mencocokkan langsung keterangan kedua terdakwa di hadapan majelis," ujarnya.
Terkait dengan pengajuan hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief menawarkan kembali kepada pihak penasihat hukum Kurniadie, Imam Sopian, yang kemudian ditanggapi dengan pernyataan setuju.
Begitu juga dengan sidang kedua yang digelar setelah pembacaan dakwaan Kurniadie, yakni Yusriansyah Fazrin. Melalui penasihat hukumnya, Yusriansyah sepakat untuk sidang pemeriksaan saksi digelar bersamaan dengan Kurniadie.
"Baik, karena itu telah disepakati bersama dan oleh seluruh pihak, maka sidang pemeriksaan saksi digelar bersamaan yang sewaktu-waktu dapat juga dipisahkan tergantung dari kebutuhan persidangan," ujarnya pula.
Karena itu, sidang lanjutan Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin akan kembali digelar pada Rabu (16/10) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari KPK.
"Mohon izin yang mulia, kami mengusulkan agar pemeriksaan saksi untuk dua terdakwa (Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin) disatukan saja," kata Jaksa KPK yang diwakilkan Wayan Riana pada akhir sidang pembacaan dakwaan Kurniadie, di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu.
Permintaan itu disampaikan Jaksa KPK dengan menyampaikan pertimbangan saksi yang akan dihadirkan ke persidangan adalah orang yang sama.
"Permintaan ini kami ajukan untuk lebih efektifnya waktu dan juga agar dapat mencocokkan langsung keterangan kedua terdakwa di hadapan majelis," ujarnya.
Terkait dengan pengajuan hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief menawarkan kembali kepada pihak penasihat hukum Kurniadie, Imam Sopian, yang kemudian ditanggapi dengan pernyataan setuju.
Begitu juga dengan sidang kedua yang digelar setelah pembacaan dakwaan Kurniadie, yakni Yusriansyah Fazrin. Melalui penasihat hukumnya, Yusriansyah sepakat untuk sidang pemeriksaan saksi digelar bersamaan dengan Kurniadie.
"Baik, karena itu telah disepakati bersama dan oleh seluruh pihak, maka sidang pemeriksaan saksi digelar bersamaan yang sewaktu-waktu dapat juga dipisahkan tergantung dari kebutuhan persidangan," ujarnya pula.
Karena itu, sidang lanjutan Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin akan kembali digelar pada Rabu (16/10) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari KPK.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditjen Imigrasi sebut keamanan, masyarakat bisa jadwal ulang urus paspor H-1
03 September 2025 17:53 WIB
Mulai 1 September penumpang internasional wajib isi All Indonesia melalui aplikasi
01 September 2025 14:57 WIB
Aksi penyelundupan ke Australia terendus, Imigrasi Mataram tangkap warga Bangladesh
28 July 2025 15:59 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024