KPK memanggil Sekda Kota Medan
Senin, 4 November 2019 22:37 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.
Wiriya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman sebagai saksi untuk tersangka TDE terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta, Selasa.
Selain Wiriya, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dzulmi, yakni ajudan Wali Kota Medan Muhamad Arbi Utama, pegawai honorer staf Wali Kota Medan Eghi Devara Harefa, Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Artha Simanjuntak serta dua pegawai honorer protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahuddin dan M Taufiq Rizal.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Wiriya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman sebagai saksi untuk tersangka TDE terkait tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonformasi di Jakarta, Selasa.
Selain Wiriya, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Dzulmi, yakni ajudan Wali Kota Medan Muhamad Arbi Utama, pegawai honorer staf Wali Kota Medan Eghi Devara Harefa, Staf Subag Protokoler Pemkot Medan Uli Artha Simanjuntak serta dua pegawai honorer protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahuddin dan M Taufiq Rizal.
KPK pada Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada Selasa (15/10).
Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024