Plaza Medan Baru akan jadi MPP

id MPP di Medan,MPP di Sumut,Mall Pelayanan Publik,Wiriya Alrahman,Sekda Kota Medan

Plaza Medan Baru akan jadi MPP

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas (dua kanan) didampingi Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi (kanan) saat peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, Kamis (6/10/2022). (Dok ANTARA)

Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, bakal mengubah fungsi Plaza Medan Baru di Jalan Iskandar Muda Medan menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk memberi kemudahan kepada masyarakat.

"MPP ini untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mendapat berbagai pelayanan publik," ucap Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman di Medan, Kamis. Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB) Republik Indonesia No.23/2017 tentang Penyelenggaraan MPP.

Penyediaan sarana MPP tersebut sebagai wadah pelayanan bersama berbagai instansi, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, BUMN, BUMD maupun swasta. Wiriya mengaku masyarakat bisa mengurus berbagai layanan mulai dokumen kependudukan, perizinan, perbankan dan lain sebagainya dalam satu tempat.

"MPP itu sudah lama ditunggu masyarakat, khususnya warga Kota Medan. Prinsipnya ini bukan hanya memberi pelayanan perizinan, tapi juga non perizinan dalam satu tempat," terang dia. Gedung Plaza Medan Baru di Jalan Iskandar Muda Medan merupakan aset milik Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Kemenpan RB kembangkan MPP Digital
Baca juga: Lombok Tengah memanfaatkan keberadaan MPP untuk tingkatkan investasi


"Jadi harapan kami, MPP ini bisa beroperasi secepatnya. Sebab gedungnya sudah ada, tinggal desain interior, tata letak dan sistem pelayanan publik didesain sebaik mungkin," jelasnya. Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Nurbaiti Harahap menyebut pihaknya ingin memenuhi Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

Kemudian Permen PanRB No.92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Selain itu, MPP ini sejalan dengan program prioritas Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan tertuang peraturan daerah Kota Medan No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan 2021-2026 bahwa Kota Medan menyelenggarakan layanan publik. "Dengan adanya MPP ini, kami berharap kualitas layanan dan tingkat kepuasan masyarakat akan layanan publik akan terus meningkat," katanya.