KPK menggeledah kantor Dinas PU Medan

id Wali Kota Medan,Wali Kota Medan kena ott,Tengku Dzulmi Eldin,Wali Kota Medan tersangka kasus suap,KPK,OTT,KPK geledah ka

KPK menggeledah kantor Dinas PU Medan

Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Jalan Pinang Baris Medan. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Medan (ANTARA) - Setelah melakukan penggeledahan di kantor Wali Kota Medan pada Jumat (18/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Jalan Pinang Baris Medan, Sabtu.
 
Pantauan ANTARA di lokasi, penggeledahan dilakukan secara tertutup, sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk ke Kantor Dinas PU.
 
"Mau ngapain? Diluar aja ya kalau mau ambil gambar," kata seorang pria kepada wartawan.
 
Hingga saat ini tim penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan.
 
Sebagaimana diketahui, penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.
 
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.
 
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
 
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.