KPK eksekusi dua eks pejabat imigrasi Kota Mataram
Selasa, 14 Januari 2020 16:27 WIB
Arsip-Terpidana suap Rp1,2 miliar, Kurniadie (tengah) ketika masih berstatus terdakwa tiba di Rutan Polda NTB untuk menjalani penahanan lanjutan. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan eksekusi penahanan Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin, dua terpidana mantan ASN imigrasi yang terbukti menerima suap Rp1,2 miliar untuk kasus penyalahgunaan visa kunjungan dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho kepada wartawan di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa eksekusi penahanan dilaksanakan sesuai dengan perintah dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Iya, jadi keduanya sudah di eksekusi," kata Taufik Ibnugroho.
Untuk terpidana Kurniadie yang merupakan Mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram dieksekusi ke Lapas Karawang, Jawa Barat. Sementara, Mantan Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin ke Lapas Tangerang, Banten.
Proses menjalani masa penahanan di luar NTB itu dilaksanakan berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh kedua terpidana untuk lebih dekat dengan keluarganya, dikabulkan oleh pengadilan.
"Iya dikabulkan," ujarnya.
Sementara itu, perihal pidana denda yang dibebankan kepada kedua terpidana, dikatakan masih ada sisa waktu untuk pembayaran. Termasuk pidana pembayaran uang pengganti yang jatuh tempat pada awal Februari 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin Isnurul Syamsul Arief, menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada Kurniadie, Mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp824 juta subsider empat tahun penjara.
Sedangkan untuk Yusriansyah Fazrin, Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp121,1 juta subsider dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho kepada wartawan di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa eksekusi penahanan dilaksanakan sesuai dengan perintah dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
"Iya, jadi keduanya sudah di eksekusi," kata Taufik Ibnugroho.
Untuk terpidana Kurniadie yang merupakan Mantan Kepala Kantor Imigrasi Mataram dieksekusi ke Lapas Karawang, Jawa Barat. Sementara, Mantan Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram Yusriansyah Fazrin ke Lapas Tangerang, Banten.
Proses menjalani masa penahanan di luar NTB itu dilaksanakan berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh kedua terpidana untuk lebih dekat dengan keluarganya, dikabulkan oleh pengadilan.
"Iya dikabulkan," ujarnya.
Sementara itu, perihal pidana denda yang dibebankan kepada kedua terpidana, dikatakan masih ada sisa waktu untuk pembayaran. Termasuk pidana pembayaran uang pengganti yang jatuh tempat pada awal Februari 2020.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin Isnurul Syamsul Arief, menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada Kurniadie, Mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp824 juta subsider empat tahun penjara.
Sedangkan untuk Yusriansyah Fazrin, Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp121,1 juta subsider dua tahun penjara.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ditjen Imigrasi sebut keamanan, masyarakat bisa jadwal ulang urus paspor H-1
03 September 2025 17:53 WIB
Mulai 1 September penumpang internasional wajib isi All Indonesia melalui aplikasi
01 September 2025 14:57 WIB
Aksi penyelundupan ke Australia terendus, Imigrasi Mataram tangkap warga Bangladesh
28 July 2025 15:59 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024