MA: TIDAK ADA INTERVENSI PUTUSAN PK KPC
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas Direktorat Jenderal Pajak.
"Saya pertegas sama sekali tidak ada intervensi dari siapapun juga sehingga MA menjatuhkan putusan seperti itu," kata Juru Bicara MA, Hatta Ali, di Gedung MA di Jakarta, Senin.
Hatta Ali memaparkan, sejumlah pemberitaan di berbagai media massa selama ini mengindikasikan seolah-olah terjadi intervensi ke MA terkait putusan tersebut.
Ia juga menuturkan, seandainya ada pihak yang mengatakan terdapat intervensi maka MA siap untuk membuktikan bahwa hal itu sama sekali tidak ada.
"Kami siap, silakan membuktikan," katanya.
Sebelumnya, majelis PK menolak permohonan PK yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak terkait kasus pajak yang menimpa PT KPC.
Majelis PK dalam kasus tersebut diketuai oleh Paulus Effendie Lotulung, dengan hakim anggota Supandi dan Imam Soebechi.
Perkara bernomor 141 B/PK/PJK/2010 itu masuk pada tanggal 29 Maret, diedarkan ke majelis PK pada tanggal 19 April, dan diputus pada tanggal 24 Mei 2010.(*)