Suka Makmue (ANTARA) - Polisi Resor (Polres) Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengamankan seorang petani berinisial RS (45) warga Desa Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kabupaten setempat karena mengangkut ganja kering dalam jumlah besar di dalam mobil yang ia kendarai.
“Ada lima ikat ganja kering yang kita amankan dari mobil pelaku, saat ini pelaku RS sudah kita amankan untuk dimintai keterangan,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, di Suka Makmue, Minggu.
Menurutnya, lima ikat ganja kering yang belum ditimbang tersebut sampai saat ini masih diamankan polisi sebagai barang bukti untuk dilakukan pengembangan lanjutan.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya berupa satu unit mobil pick up jenis Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BL 8462 BB, serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
AKBP Risno menambahkan, tersangka RS ditangkap polisi saat sedang membawa lima ikat besar ganja kering di dalam kendaraan yang ia kemudian, di kawasan Desa Meunasah Pante, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan terhadap pelaku di pimpin langsung oleh Kapolsek Beutong, Ipda Adlin SH bersama sejumlah personel polisi.
“Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Risno.
Berita Terkait
Tren kejadian bencana Aceh bergeser ke karhutla
Selasa, 20 Juni 2023 7:06
Pengikut Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Aceh shalat Idul Fitri
Kamis, 20 April 2023 12:16
Nagan Raya Expo 2023 promosikan batik Aceh
Senin, 6 Maret 2023 6:47
PKPM melatih fasilitator perlindungan anak dan perempuan
Senin, 6 Maret 2023 5:38
TNI - Polri di Aceh Barat gelar patroli gabungan keamanan
Senin, 20 Februari 2023 6:53
Imigrasi benarkan tujuh warga Vietnam ditangkap polisi Aceh Barat
Kamis, 19 Januari 2023 19:11
Info BMKG: Bibit Siklon Tropis 98B sebabkan hujan di Aceh
Minggu, 18 Desember 2022 6:00
Kelewatan! Pria ini diduga perkosa anak angkatnya berusia 10 tahun
Minggu, 22 November 2020 8:29