Mataram, 7/8 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai mendanai proses pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, namun baru sebesar Rp250 juta dialokasikan dalam APBD Perubahan 2010 yang sedang dalam proses pembahasan.

   Kepala Biro Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Sajim Sastrawan mengemukakan hal itu kepada wartawan di Mataram, Sabtu, ketika menjelaskan dukungan nyata Pemprov NTB terhadap pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.

   "Itu kemajuan bagi proses pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, meski dukungan dana baru dialokasikan sebesar Rp250 juta melalui APBD Perubahan 2010," ujarnya.  
Sajim mengatakan dukungan anggaran ratusan juta rupiah itu akan disalurkan kepada Komite Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (KP3S) yang diketuai Harun Al Rasyid (mantan Gubernur NTB periode 1999-2004).

   Ia mengatakan nantinya KP3S yang memanfaatkan dana itu untuk mengkaji lebih mendalam kelayakan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa, terutama dari aspek kajian akademis.

   "Dana itu juga bisa digunakan untuk survei kelayakan pembentukan provinsi baru, atau studi banding ke daerah lain guna mengadopsi tata cara pembentukan provinsi," ujarnya.

   Sajim mengakui pengalokasian dukungan anggaran untuk proses pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu ditempuh setelah berkoordinasi dengan Komisi I DPRD NTB.

   "Maksudnya agar saat pembahasan APBD Perubahan 2010 pengalokasian dana dukungan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa itu tidak dicoret secara sepihak," ujarnya.

   Ia mengakui kajian pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa yang hendak dimekarkan dari Provinsi NTB sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dan kini masih terus berlangsung.

   Kajian terhadap suatu wilayah yang hendak dimekarkan itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, yang diundangkan 10 Desember 2007.

   PP 78/2007 itu untuk menyempurnakan proses pembentukan otonomi daerah dan menempatkan proses pemekaran daerah pada jalur yang benar sesuai koridor UU 32/2004.

   "Hal itu berarti pemekaran wilayah harus betul-betul diinginkan masyarakat setempat sehingga harus diawali dari arus bawah dan harus memenuhi persyaratan administrasi,  jumlah kecamatan untuk kabupaten dan jumlah kabupaten/kota untuk provinsi," katanya.

   PP 78 itu juga mengharuskan rencana pemekaran wilayah benar-benar dikehendaki masyarakat banyak karena telah diterbitkan PP Nomor 6/2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

   Proses evaluasi tiga tahun setelah pemekaran wilayah oleh Tim Depdagri dapat berakibat penggabungan kembali wilayah yang dimekarkan itu jika tidak membawa perubahan kesejahteraan masyarakat dan akan memengaruhi tatanan kehidupan masyarakat.

   Proses pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa relatif tersendat karena ada arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menghentikan sementara (moratorium) proses pemekaran wilayah.

   Alasan penghentian sementara proses pemekaran wilayah itu yakni masih harus menunggu hasil evaluasi terhadap jumlah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang ideal untuk NKRI. (*)


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026