Garut (ANTARA) - Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan seorang warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena memiliki tiga pipa rokok dari bahan gading Gajah Sumatera (Elephas maximus).
"Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi yang serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jejaring yang terputus-putus," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Sustyo Iriyono melalui siaran pers kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar berhasil menangkap pemilik gading gajah inisial RGK (40) warga Desa Padaasih, Kecamatan Pasirwangi, Garut, Kamis (4/6).
Ia menyampaikan penangkapan RGK merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pemilik gading gajah inisial PE di Pekanbaru oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau akhir Februari 2020.
"Melalui penyidikan diketahui kalau PE akan mengirim gading gajah kepada RGK," katanya.
Ia mengatakan petugas selanjutnya membawa RGK berikut barang bukti ke Pos Penegakan Hukum KLHK di Kota Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa keaslian gading gajah tersebut.
Tim yang menangani kasus itu sudah memastikan melalui uji forensik bahwa pipa rokok tersebut terbuat dari bahan gading Gajah Sumatera, sehingga kasusnya dilanjutkan ke penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pemilik pipa gading gajah itu mengaku kepada petugas mendapatkan barang dari seseorang di Garut, rencananya akan menjual tiga pipa rokok berukuran 18 cm, 12 cm dan 10 cm dengan harga berkisar Rp500 ribu sampai Rp4,5 juta.
Penjual pipa gading gajah itu akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 Huruf d Jo, Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sustyo menegaskan, KLHK RI berkomitmen untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku bagi mereka yang merusak sumber daya alam atau melakukan praktik perdagangan satwa yang dilindungi.
“KLHK berkomitmen selalu melindungi dan melestarikan sumber daya alam," katanya.
Berita Terkait
Tempat wisata di Garut tetap buka selama Ramadhan
Jumat, 15 Maret 2024 10:39
Pemerintah pusat terus mendukung pembangunan infrastruktur transportasi
Senin, 5 Februari 2024 5:55
TKN mengimbau masyarakat tidak gaduh soal video diduga ASN
Rabu, 3 Januari 2024 16:47
Satpol PP Garut Jabar periksa pembuat video dukungan kepada Gibran
Rabu, 3 Januari 2024 5:35
Aktivitas wisatawan di kawasan Pantai Garut normal setelah gempa
Minggu, 31 Desember 2023 18:02
Surat suara pemilihan legislatif Garut sudah dicetak
Kamis, 7 Desember 2023 5:51
Pemerintah Garut membentuk tim pantau netralitas ASN selama Pemilu 2024
Kamis, 23 November 2023 21:27
Polisi dan Satpol PP Garut sita ribuan botol minuman keras
Kamis, 23 November 2023 3:44