Saksi akui dapatkan Rp2 juta karena hitung uang Harun Masiku
Jakarta (ANTARA) - Saksi dalam persidangan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku mendapat uang Rp2 juta karena menghitung uang dari kader PDIP Harun Masiku.
"Pak Saeful minta saya pisahkan Rp170 juta dari uang Rp850 juta di koper. Uang Rp170 juta itu lalu saya serahkan ke Pak Donny, Pak Saeful menyuruh saya mengambil Rp2 juta katanya uang bensin," kata saksi Patrick Gerard Masako alias Geri di Jakarta, Kamis.
Geri menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Nurhasan bersaksi melalui sambungan "video conference". Wahyu dan Agustiani Tio juga mengikuti persidangan dari gedung KPK, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saeful yang dimaksud adalah kader PDIP Saeful Bahri yang sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara karena terbukti ikut membantu menyuap Wahyu Setiawan. Saeful adalah perantara yang aktif berperan agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada kader PDIP lainnya Harun Masiku.
Sedangkan Donny yang dimaksud adalah Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP yang diminta untuk mengurus surat permohonan ke KPU terkait PAW tersebut.
"Saya dimintai tolong Saeful Bahri sekitar tanggal 20-an Desember 2019 untuk mengambil titipan berupa uang di Rumah Aspirasi," ungkap Geri.
Uang itu ditempatkan di koper warna abu-abu. Geri mengambil koper berisi uang itu dari "office boy" di rumah aspirasi PDIP bernama Kusnadi.
"Saya ambil koper dari Pak Kus, saat itu kopernya terkunci, tergembok. Pak Kus menyerahkan koper dan kunci gemboknya," ucap Geri menambahkan.
Geri saat itu sudah tahu bahwa koper berasal dari Harun Masiku. "Kopernya dari Pak Harun Masiku, ketika itu Pak Saeful minta tolong saya untuk menghitung uangnya, jadi koper itu saya bawa pulang lalu saya hitung," ungkap Geri.
Uang dalam koper tersebut menurut Geri dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. "Totalnya Rp850 juta, saya pisahkan Rp170 juta ke Pak Donny, Pak Saeful nyuruh saya ambil Rp2 juta katanya uang bensin, sisanya tetap di dalam koper," tutur Geri.
Artinya ada uang senilai Rp678 juta dalam koper tersebut. Geri lalu menyerahkan koper tersebut ke seseorang bernama Ilham dalam keadaan terkunci dan tergembok.
"Yang Rp170 juta ke Pak Donny saya serahkan di parkiran DPP PDIP, uangnya saya bungkus pakai plastik. Saya sampaikan 'ini yang dari Mas Saeful'," ungkap Geri.
Menurut Geri, Donny tidak berkomentar apapun mengenai penyerahan uang itu. "Dia sudah tahu (soal uang)," imbuh Geri.
Dalam dakwaan disebutkan pada 26 Desember 2019, Harun Masiku meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta. Dari jumlah tersebut, Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.500 dolar Singapura untuk diberikan sebagai DP II bagi Wahyu, sedangkan sisanya Rp170 juta diberikan kepada Donny Tri dan sisanya untuk operasional Saeful.
Saeful lalu menyerahkan 38.350 dolar Singapura kepada Agustiani Tio pada hari yang sama di mal Pejaten Village.
Selain itu, Agustiani juga mendapat Rp50 juta dari relasi Saeful bernama Donfri Jatmika. Agustiani melaporkan penerimaan uang kepada Wahyu dan Wahyu meminta agar uang tetap disimpan Agustiani.
Keberadaan Harun Masiku sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020 hingga saat ini masih misterius dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Pak Saeful minta saya pisahkan Rp170 juta dari uang Rp850 juta di koper. Uang Rp170 juta itu lalu saya serahkan ke Pak Donny, Pak Saeful menyuruh saya mengambil Rp2 juta katanya uang bensin," kata saksi Patrick Gerard Masako alias Geri di Jakarta, Kamis.
Geri menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina. Nurhasan bersaksi melalui sambungan "video conference". Wahyu dan Agustiani Tio juga mengikuti persidangan dari gedung KPK, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saeful yang dimaksud adalah kader PDIP Saeful Bahri yang sudah divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara karena terbukti ikut membantu menyuap Wahyu Setiawan. Saeful adalah perantara yang aktif berperan agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada kader PDIP lainnya Harun Masiku.
Sedangkan Donny yang dimaksud adalah Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP yang diminta untuk mengurus surat permohonan ke KPU terkait PAW tersebut.
"Saya dimintai tolong Saeful Bahri sekitar tanggal 20-an Desember 2019 untuk mengambil titipan berupa uang di Rumah Aspirasi," ungkap Geri.
Uang itu ditempatkan di koper warna abu-abu. Geri mengambil koper berisi uang itu dari "office boy" di rumah aspirasi PDIP bernama Kusnadi.
"Saya ambil koper dari Pak Kus, saat itu kopernya terkunci, tergembok. Pak Kus menyerahkan koper dan kunci gemboknya," ucap Geri menambahkan.
Geri saat itu sudah tahu bahwa koper berasal dari Harun Masiku. "Kopernya dari Pak Harun Masiku, ketika itu Pak Saeful minta tolong saya untuk menghitung uangnya, jadi koper itu saya bawa pulang lalu saya hitung," ungkap Geri.
Uang dalam koper tersebut menurut Geri dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. "Totalnya Rp850 juta, saya pisahkan Rp170 juta ke Pak Donny, Pak Saeful nyuruh saya ambil Rp2 juta katanya uang bensin, sisanya tetap di dalam koper," tutur Geri.
Artinya ada uang senilai Rp678 juta dalam koper tersebut. Geri lalu menyerahkan koper tersebut ke seseorang bernama Ilham dalam keadaan terkunci dan tergembok.
"Yang Rp170 juta ke Pak Donny saya serahkan di parkiran DPP PDIP, uangnya saya bungkus pakai plastik. Saya sampaikan 'ini yang dari Mas Saeful'," ungkap Geri.
Menurut Geri, Donny tidak berkomentar apapun mengenai penyerahan uang itu. "Dia sudah tahu (soal uang)," imbuh Geri.
Dalam dakwaan disebutkan pada 26 Desember 2019, Harun Masiku meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta. Dari jumlah tersebut, Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.500 dolar Singapura untuk diberikan sebagai DP II bagi Wahyu, sedangkan sisanya Rp170 juta diberikan kepada Donny Tri dan sisanya untuk operasional Saeful.
Saeful lalu menyerahkan 38.350 dolar Singapura kepada Agustiani Tio pada hari yang sama di mal Pejaten Village.
Selain itu, Agustiani juga mendapat Rp50 juta dari relasi Saeful bernama Donfri Jatmika. Agustiani melaporkan penerimaan uang kepada Wahyu dan Wahyu meminta agar uang tetap disimpan Agustiani.
Keberadaan Harun Masiku sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020 hingga saat ini masih misterius dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.