Lombok Timur, NTB, 29/9 (ANTARA) - Penyelesaian sengketa batas wilayah Desa Sukamulia dan Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa tenggara Barat, menemui jalan buntu.
Kedua kepala desa, kepala dusun dan tokoh masyarakat sudah dipertemukan di kantor DPRD Lombok Timur, Rabu, namun aparat Desa Sukamulia dan Sukamulia Timur tetap pada pendirian masing-masing.
DPRD Lombok Timur melalui Ketua Pansus II Sadarudin, akhirnya memutuskan untuk menunda pembentukan Desa Sukamulia Timur menjadi desa definitif.
"Masih ada masalah dengan Desa Sukamulia sebagai induk dari pemekaran desa Sukamulia Timur," katanya.
Ia mengatakan tidak ada titik temu aparat desa dan tokoh masyarakat di dua desa tersebut, sehingga penetapan Sukamulia Timur sebagai desa definitif terpaksa ditunda.
Ia menegaskan meski nantinya Sukamulia Timur tidak ditetapkan sebagai desa definitif bersama puluhan desa lainnya yang sudah dimekarkan, bukan berarti tidak ada kesempatan bagi desa tersebut untuk ditetapkan menjadi desa definitif.
"Desa Sukamulia Timur yang statusnya masih desa persiapan diberi wewenang sesuai undang-undang maupun aturan lain yang mengatur tentang pemerintahan desa," katanya.
Namun, kata dia, tidak diberikan kewenangan melaksanakan pemilihan kepala desa karena masih dalam status desa persiapan.
Sengketa batas wilayah yang mengemuka antara lain Desa Sukamulia menginginkan luas wilayahnya diperluas dengan mengambil beberapa dusun di Sukamulia Timur.
Namun Desa Sukamulia Timur tetap pada pendiriannya untuk tidak memberikan beberapa dusun kepada Desa Sukamulia. Faktor inilah yang menyebabkan terjadinya sengketa batas wilayah.
Menurut dia dari 50 desa pemekaran di Lombok Timur yang akan ditetapkan menjadi desa definitif, satu desa persiapan ditunda yakni Desa Sukamulia Timur, karena masih menghadapi masalah yang belum bisa diselesaikan.
"Dewan akan menetapkan 49 desa pemekaran sebagai desa definitif dalam sidang paripurna," kata Sadarudin.
Asisten I Bidang Pemerintahan Lombok Timur H. Muhasim menegaskan sejak pengajuan proposal pemekaran Desa Sukamulia hingga saat ini masih menghadapi masalah.
"Patut disayangkan timbul masalah tersebut karena seharusnya pemekaran desa dilakukan oleh Pemkab Lombok Timur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Camat Sukamulia Sabrun mengatakan pihaknya sudah berusaha mempertemukan kedua belah pihak yang masih bermasalah, tetapi selalu menemui jalan buntu dan tidak ada hasil yang memuaskan.
"Kami hanya sebatas menfasilitasi, dari hasil musyawarah yang dilakukan kedua belah pihak, mereka tetap pada pendirian masing-masing," kata Sabrun.(*)