Mataram, 25/2 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih berharap Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi Undang Undang tentang Cukai, khususnya pasal 66 huruf a agar ada peluang bagi daerah penghasil tembakau, mendapatkan cukai hasil tembakau.

   "Kami masih berharap MK batalkan pasal 66 a itu, meskipun dalam keterangannya di hadapan sidang MK saat mewakili pemerintah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak pengajuan revisi pasal 66 a itu," kata kuasa hukum Gubernur NTB, Andi Hadiyanto, kepada wartawan di Mataram, Rabu.  
Hadiyanto menyampaikan keterangan pers hasil persidangan MK pada Selasa (24/2) di Gedung MKB Jakarta itu, sesaat setelah tiba di Bandara Selaparang Mataram.

   Sidang uji materi UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, itu diajukan oleh Gubernur NTB KH. M. Zainul Majdi yang meminta MK membatalkan Pasal 66 huruf a itu karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

   UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai itu dianggap belum mengakomodir kepentingan daerah penghasil tembakau.

   UU 39/2007 itu mengatur ketentuan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia yang hanya diberikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau (cukai rokok).

   Hasil cukai rokok itu dimaksudkan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial provinsi penghasil tembakau.

   Pasal 66 huruf a UU 39 Tahun 2007 itu, memberikan penafsiran bahwa yang dimaksud pemerintah daerah penghasil cukai hasil tembakau adalah pemerintah daerah yang memiliki pabrik rokok, sehingga Pemerintah Provinsi NTB belum dapat menikmati hak atas cukai tersebut.

   Ketentuan pasal 66 a itu menyatakan bahwa penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar dua persen, yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku dan pembinaan industri.

   Hadiyanto menjelaskan, keterangan Menteri Keuangan dalam persidangan MK itu memperkecil peluang NTB untuk mendapatkan cukai hasil tembakau karena Menteri Keuangan itu tetap pada pendiriannya yakni tidak perlu merevisi UU Cukai.

   "Alasannya, kalau pasal 66 a itu dicabut maka semua daerah tidak berhak mendapat cukai hasil tembakau. Justru bagi kami pasal 66 itu perlu dicabut kemudian diganti dengan pasal yang lebih tegas mengatur pembagian bagi hasil cukai tembakau yang juga mengakomodir daerah penghasil tembakau," ujarnya.    
Kabag Humas Setda NTB itu juga mengungkapkan kekecewaannya ketika Menteri Keuangan dalam keterangannya pada sidang MK menafsirkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 20/PMK.07/2009 tertanggal 13 Pebruari 2009, tidak juga mengakomodir penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah penghasil tembakau seperti NTB.  
Menteri Keuangan Sri Mulyani malah menyatakan bahwa bagi hasil cukai tembakau untuk daerah itu bertujuan agar daerah produsen mulai menyiapkan industri alternatif.

   Bahkan, dalam keterangannya Menkeu menyatakan dalam perkembangan ke depan, industri rokok akan semakin mendapatkan pandangan yang kritis dari masyarakat.

   "Ketika kami menilai Menteri Keuangan tidak memihak rakyat di daerah penghasil tembakau, beliau menyatakan jika bagi hasil sebesar 2 persen untuk daerah penghasil cukai hasil tembakau itu sebagai bentuk ketidakadilan, maka hal itu masuk ke ranah pemerintah (Depkeu) dan legislatif, bukan wilayah pengujian UU terhadap konstitusi," katanya.

   Meksipun kecewa, Hadiyanto mengaku optimis karena dalam proses persidangan, Ketua Majelis Hakim MK, Moh. Mahfud MD, menunjukkan keperpihakkannya terhadap daerah-daerah penghasil tembakau.

   "Dalam sepekan ini kami akan membuat kesimpulan untuk disampaikan dalam persidangan sebagai bahan bagi MK dalam pengambilan keputusan akhir," ujarnya.(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026