Mataram (ANTARA) - Upaya hukum kasasi terkait dengan putusan perkara yang membebaskan dua terdakwa korupsi penyaluran kredit modal kerja Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri menunggu keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nanang Sigit Yulianto.
"Nantinya kalau pimpinan (Kajati NTB) putuskan untuk kasasi, ya, kami langsung nyatakan ke pengadilan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Rabu.
Dua terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dari segala tuntutan jaksa adalah mantan Direktur PT Bank NTB Cabang Dompu Syarifudin Ramdan bersama Surahman, Direktur PT Pesona Dompu Mandiri.
Dalam putusannya yang dibacakan Hakim Ketua Sri Sulastri bersama hakim anggota: Abadi dan Fathurrauzi, Senin (24/8), menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan kedua terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya dan melanggar prosedur penyaluran kredit modal kerja hingga menimbulkan kerugian negara yang nilainya Rp6,2 miliar.
Angka kerugian tersebut dihitung berdasarkan nominal pencairan kredit dari Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri untuk pembangunan 150 rumah subsidi Dorompana Permai di Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Dari fakta persidangan, majelis hakim menyatakan penyaluran kredit modal kerjanya sudah prosedural. Bahkan, akibat adanya pelunasan kredit oleh PT Pesona Dompu Mandiri sebelum jatuh tempo, Bank NTB Cabang Dompu telah diuntungkan Rp800 juta.
Keuntungan itu muncul dari pembayaran bunga kredit yang diberikan Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri.
Dedi mengatakan bahwa pihaknya menghormati vonis bebas terhadap kedua terdakwa. Namun, jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi dalam kurun waktu 14 hari setelah putusannya dibacakan majelis hakim.
Sesuai dengan aturan hukum acara pidana, kata dia, jaksa berhak mengajukan kasasi apabila putusannya belum memenuhi rasa keadilan.
"Jadi, masih ada waktu untuk mengajukan kasasinya. Dalam periode itu, kami menunggu keputusan dari pimpinan," ujarnya.
Berita Terkait
Kejati NTB titip penahanan eks pejabat bank syariah di Lapas Lombok Barat
Kamis, 19 Desember 2024 11:13
Kejati NTB tangkap mantan pejabat bank syariah di Semarang
Kamis, 19 Desember 2024 5:19
Kejati NTB sebut empat orang berpotensi jadi tersangka korupsi aset LCC
Senin, 9 Desember 2024 16:16
PTBI 2024: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi NTB, Bank Indonesia Apresiasi Mitra Strategis
Minggu, 1 Desember 2024 20:49
Pj Bupati Lombok Timur apresiasi peran ponpes dalam majukan pendidikan
Rabu, 16 Oktober 2024 20:42
BI NTB kendalikan inflasi melalui perluasan klaster cabai di Pulau Sumbawa
Minggu, 22 September 2024 16:05
Bank Indonesia apresiasi pengelolaan kas titipan Bank NTB Syariah di Sumbawa
Rabu, 11 September 2024 21:18
Bank Indonesia apresiasi pengelolaan kas titipan di Pulau Sumbawa
Rabu, 11 September 2024 19:04