Mataram, 5/11 (ANTARA) - Puluhan karyawan bagian pemasaran PT Nusantara Surya Sakti Finance cabang Mataram, Nusa Tenggara Barat menggelar aksi demo menuntut pembayaran komisi yang dipotong perusahaan selama empat bulan.
Aksi demo yang digelar karyawan di depan kantor PT NSS (NSS) Finance di Jalan Airlangga Mataram di Mataram, Jumat itu merupakan yang kedua kalinya karena tuntutan mereka tidak direspon oleh pihak perusahaan.
Aksi demo itu mendapat dukungan dari sejumlah aktivis LSM, antara lain dari Solidaritas Masyarakat Untuk Transparansi (Somasi) NTB dan anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Koordinator aksi demo Dedy Suhardi mengatakan, sedikitnya 60 karyawan bagian pemasaran di PT NNS tersebut dipotong komisinya selama empat bulan ini dengan alasan bahwa itu merupakan aturan perusahaan.
Para karyawan khususnya bagian pemasaran mengaku mendapat perlakuan kurang adil dari perusahaan, karena diduga perusahaan pembiayaan ini mengubah peraturan melakukan penggantian standar operasi perusahaan (SOP) secara sepihak dan terkesan menyulitkan karyawan.
Mereka menilai aturan yang diterapkan perusahaan terlalu berbelit-belit dan banyak persyaratan, sehingga menyulitkan karyawan dan SOP perusahaan sering diubah secara sepihak.
"Komisi penjualan pada karyawan dipotong hingga 50 persen dengan alasan karena tidak mencapai target penjualan yang telah ditetapkan perusahaan," katanya.
Ia mengatakan, sebagian karyawan yang belum berstatus karyawan tetap tidak mendapatkan gaji, hanya mengandalkan penghasilan dari komisi penjualan, sehingga jika komisi dipotong hingga 50 persen, maka tak ada lagi yang bisa diharapkan.
Sementara itu anggota DPRD NTB dari Fraksi PDI Perjuangan I Made Slamet mengharapkan pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan dengan para karyawan ini dengan baik agar mereka bisa bekerja kembali dengan tenang.
"Para karyawan hendaknya diperlakukan secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku, pemotongan komisi yang mencapai 50 persen akan memberatkan karyawan," ujarnya.
Anggota DPRD NTB minta pihak perusahaan menyelesaikan persoalannya dengan karyawan dalam waktu tiga hari, jika tidak manajemen perusahaan akan dipanggil ke kantor DPRD NTB untuk dimintai klarifikasi.
Sebelumnya pihak perusahaan menyatakan akan menampung semua aspirasi dan tuntutan para karyawan tersebut dan akan menyampaikan ke pusat untuk dicarikan solusi terbaik.
Mengenai pemotongan komisi menurut pihak perusahaan itu merupakan peraturan yang berlaku di perusahaan, pemberian komisi didasarakan atas hasil penjualan dikalikan Rp200.000. (*)