Mataram (ANTARA) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) AA (51), terjaring dalam operasi penyakit masyarakat yang digelar aparat Polres ketika sedang berduaan dengan RTN (41) di kamar Losmen N, Selasa sekitar pukul 11.00 Wita.

   Kasat Samapta Polres Mataram AKP Nengah Wintra yang memimpin operasi penyakit masyarakat (pekat) itu, mengatakan, oknum PNS salah satu dinas teknis Pemprov NTB tersebut kedapatan tengah bersama wanita bukan istrinya di dalam kamar Losmen N.

   "Keduanya merupakan pasangan yang tidak didukung dokumen pernikahan yang sah, sehingga digiring ke Mapolres Mataram untuk dimintai keterangan," ujarnya.

   Operasi itu merupakan bagian dari program 100 hari Kapolri Timur Pradopo dengan sasaran pencegahan dan penindakan berbagai kejahatan meresahkan masyarakat antara lain perjudian, premanisme dan kejahatan di jalanan serta kasus penyakit masyarakat.

   Dia mengatakan, operasi yang dilaksanakan secara serantak di berbagai daerah di Indonesia itu juga merupakan penjabaran dari 10 program prioritas bagi kemajuan Polri, antara lain penindakan berbagai tindak kejahatan dalam kehidupan bermasyarakat.

   Operasi pekat yang digelar Selasa (9/11) itu mendatangi tiga lokasi yang dianggap rawan terjadi tindak pidana seperti prostitusi dan perzinahan, yakni sejumlah hotel dan penginapan di Ampenan dan Mataram.

   Polisi menjaring empat pasangan tanpa surat nikah yang sedang berduaan di kamar Losmen N, salah satu pasangan adalah oknum PNS Pemprov NTB yang telah beristri dan mempunyai beberapa orang anak itu dengan wanita idaman lain.

   Oknum PNS itu berdomisili di Jalan Melati BTN Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, sementara wanita yang menjadi pasangannya berdomisili di Jalan Nusa Indah BTN Sweta dan status pekerjaannya swasta. 

  Ketiga pasangan lainnya yakni AY (19) dengan S (27), So (39) dengan I (33), dan pasangan IS (18) dengan DGA (20).

   Ay dan S merupakan warga Bintaro, Kecamatan Ampenan, Mataram, sementara pasangan S0 dan I  merupakan warga perumahan BTBN Kodya Asri, sedangkan IS merupakan warga Kelurahan Cakranegara dan DGA merupakan warga Jalan Ade Irma Suryani, Kota Mataram.

   DGA masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ilmu keguruan di Kota Mataram. 

   Hingga berita ini disiarkan keempat pasangan "kumpul kebo" itu masih dimintai keterangan di Mapolres Mataram.

   Khusus untuk oknum PNS Pemprov NTB, katanya pihak kepolisian akan menyampaikan hal itu kepada Gubernur NTB untuk ditindaklanjuti.

(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026