DEWAN PENDIDIKAN SARANKAN BUAT PERDA PUNGUTAN SEKOLAH

id

         Mataram (ANTARA) - Dewan Pendidikan menyarankan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat atau pemerintah kabupaten/kota di daerah ini membuat peraturan daerah untuk mempertegas surat edaran gubernur tentang pungutan sekolah.

         "Pungutan sekolah mesti diatur dengan peraturan daerah (Perda). Jadi tidak liar. Biar pun tidak ada Perda gubernur, tetapi paling tidak bupati atau wali kota bisa mengaturnya," kata Sekretaris Dewan Pendidikan Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Nurdin, di Mataram (19/11).

         Gubernur NTB HM Zainul Majdi sebelumnya mengeluarkan dua surat edaran (SE) yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-NTB. Dua surat edaran tersebut yaitu SE Nomor 420/680/DIKPORA tentang larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan, seragam dan bahannya.

         Selain itu, larangan memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik. Melakukan segala bentuk pungutan kepada peserta didik, baik langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundangan.

         Kedua, SE Nomor 420/681/DIKPORA, berisi larangan serupa. Namun, surat edaran ini berisi juga larangan bagi dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah melakukan berbagai jenis pungutan di sekolah.

         Nurdin mengatakan surat edaran Gubernur NTB tentang larangan bagi tenaga pendidik dan komite melakukan pungutan menjadi persoalan bagi sekolah dalam upaya mengajak masyarakat ikut berperan  meningkatkan mutu pendidikan.

         Surat edaran tersebut memang ditujukan khusus untuk siswa miskin, tetapi masyarakat belum memahami sepenuhnya mengenai makna dari surat edaran itu.

         Masyarakat, kata dia, terkooptasi dengan surat edaran tersebut. Kondisi yang demikian itu akan mempersulit posisi sekolah dalam upaya membangun kualitas siswanya.

         "Sulit meningkatkan mutu tanpa ada peran masyarakat, karena sesuatu yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah terkait juga dengan biaya. Kalau pungutan ditiadakan, maka yang menikmati pendidikan gratis hanya orang-orang kaya" ujarnya.

         Nurdin mengatakan, hitung-hitungan para pakar bahwa biaya pendidikan setiap individu bisa mencapai jutaan rupiah per bulan, sedangkan bantuan biaya dari pemerintah seperti biaya operasional sekolah (BOS) hanya Rp350 per bulan.

         Untuk itu, kata dia, pihaknya menyarankan agar ada komitmen yang tegas dari Pemerintah Provinsi NTB untuk mengawal surat edaran tentang larangan pungutan sekolah yang sudah diberikan kepada seluruh sekolah.

         "Masalah pungutan sekolah itu akan menjadi salah satu topik yang akan kami bahas pada rapat koordinasi Dewan Pendidikan se-NTB pada 8-9 Desember 2010. Rekomendasi yang dihasilkan akan disampaikan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti," katanya. (*)