Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan investasi dari usaha kuliner "Dapoer Emak Caca".
Kepala Kejari Mataram Yusuf di Mataram, Senin, membenarkan bahwa tahap dua dari kasus tersebut telah terlaksana pada akhir pekan lalu.
"Jumat (4/12) kemarin kita terima pelimpahannya dari penyidik kepolisian," kata Yusuf.
Tindak lanjutnya, jaksa penuntut umum kembali melanjutkan penahanan terhadap tersangka berinisial LC, pemilik usaha kuliner "Dapoer Emak Caca".
"Tapi penahanannya kita titip di Polresta Mataram," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa membenarkan terkait penitipan tersangka tersebut.
"Iya, jadi penahanannya lanjut di Polresta Mataram. Statusnya tahanan titipan jaksa," kata Kadek Adi.
Dalam kasus ini, tersangka LC disangkaan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pada tahap penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolresta Mataram. Aset usahanya dalam bentuk lapak dan rumah toko (ruko) turut disita.
Basis usaha kuliner "Dapoer Emak Caca" berada di Kota Mataram. Dengan prospek usaha yang kian berkembang, ratusan orang dari berbagai wilayah Indonesia menanamkan modalnya ke usaha kuliner tersangka.
Mereka berani menanamkan modal hingga seratus juta lebih karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan tersangka. Dalam periode tiga bulan, tersangka menjanjikan keuntungan hingga 50 persen dari jumlah modal.
Namun hingga jatuh tempo, keuntungan tak jua diberikan. Alhasil sejumlah penanam modal melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Berita Terkait
Polda NTB asistensi penanganan kasus penipuan investasi usaha kuliner
Rabu, 18 November 2020 14:36
Polresta Mataram mengembangkan kasus penipuan investasi kuliner
Selasa, 17 November 2020 13:15
SWI NTB menyelidiki investasi bodong berlabel bisnis kuliner
Sabtu, 22 Februari 2020 7:59
Barang bukti 20 tersangka aksi panah di Karang Taliwang dilimpahkan ke jaksa
Kamis, 1 Februari 2024 16:42
Jaksa melimpahkan dua tersangka korupsi tambang dari otoritas pelabuhan
Selasa, 17 Oktober 2023 18:35
Penyidik melimpahkan tersangka penyalahguna BBM subsidi untuk industri
Jumat, 8 September 2023 18:52
Penyidik melimpahkan dua tersangka korupsi tambang pasir besi ke JPU
Rabu, 6 September 2023 15:07
Penyidik melimpahkan berkas enam tersangka TPPO tujuan Turki ke jaksa
Selasa, 11 April 2023 15:16