Mataram, 11/1 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Provinsi Bali sepakat untuk untuk mengakhiri polemik penguasaan aset kantor bekas Seksi Wilayah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, di Jalan Batanghari, Denpasar.
"Sudah ada kesepakatan antara Pemprov NTB dan Pemprov Bali untuk mengakhiri polemik itu, yang penyelesaiannya akan difasilitasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Denpasar," kata Kepala Biro Umum Setda Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Iswandi Ibrahim, di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, cukup lama Pemprov NTB memperjuangkan kepemilikan aset itu karena Pemprov Bali terus mengulur-ulur waktu penggunaan kantor bekas Seksi Wilayah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang kemudian disebut sebagai Kantor Eks Seksi Dinas Pertambangan NTB itu.
Polemik tersebut mencuat karena Pemprov NTB maupun Bali sama-sama menghendaki penguasaan aset kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM itu.
Pemprov NTB menghendaki aset miliknya itu ditinggalkan oleh Pemprov Bali, namun Pemprov Bali malah menghendaki kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM itu diserahkan ke mereka, hingga permasalahan tersebut ditangani pejabat terkait di Kementerian Dalam Negeri dan Departemen Keuangan.
Dalam penanganan pusat, Pemprov Bali kemudian menyerahkan Personil, Peralatan, Pembiyaan, Dokumen dan Arsip (P3D) kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM di Jalan Batanghari, Denpasar, Bali, itu kepada Pemprov NTB.
Penyerahan P3D itu secara yuridis mengindikasikan kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM itu merupakan bagian dari aset milik Pemprov NTB.
Namun, secara 'de facto', aset tersebut masih dikuasai oleh Pemprov Bali yang kemudian dijadikan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali.
Padahal, sudah seringkali dilakukan koordinasi/musyawarah antara Pemprov NTB dan Pemprov Bali baik secara langsung maupun difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi selalu gagal.
Bahkan, Gubernur NTB sempat berpikir hendak menempuh jalur hukum untuk memperjelas penguasaan aset kantor bekas Seksi Wilayah Departemen ESDM di Jalan Batanghari, Denpasar, Bali itu.
Beberapa bulan kemudian, kata Iswandi, pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Departemen Keuangan memperjelas kepemilikan aset Pemerintah Provinsi NTB di Pulau Bali itu.
Pemerintah Provinsi NTB kemudian meminta bantuan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Denpasar untuk memfasilitasi penyelesaian aset yang kini tengah dikuasai oleh Pemprov Bali.
"Syukurlah, Pemprov Bali sudah sepakat untuk mengakhiri polemik itu, karena ternyata masalah itu menjadi batu sandungan bagi Pemprov Bali untuk meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan APBD setiap tahun anggaran," ujarnya.
Kini, Pemprov NTB dan Pemprov Bali tinggal merealisasikan kesepakatan itu yang akan dibantu pejabat BPKP Perwakilan Denpasar. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026