Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang Ayah inisial HA (46) warga Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah l, diamankan Polisi, karena diduga menghamili anak kandungnya sendiri.
Kasus tindak asusila itu saat ini telah ditangani Satreskrim Polres Loteng.
Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya inisial S (17) tersebut saat ini masih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
"Terduga pelaku telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/5).
Baca juga: Diduga cemburu, pria 51 tahun ini ditikam mantan suami dari pacarnya
Peristiwa tersebut terungkap saat korban mengalami pendarahan, setelah ditanya barulah korban mengaku pernah diperkosa Ayahnya. Selanjutnya, pelaku langsung diamankan guna menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Korban baru hamil tiga bulan. Tapi janinnya digugurkan dengan cara diberikan miras oleh terduga pelaku," jelasnya.
Pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait kronologis kasus tersebut. Korban masih belum bisa diperiksa, karena kondisi kesehatan korban belum membaaik pasca keguguran.
"Korban masih sakit, setelah sembuh baru bisa diperiksa," ujarnya.
Baca juga: Pria beristri di Lombok Timur tega cabuli bocah enam tahun di kamar mandi
Berdasarkan Informasi sementara, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.
"Korban diperkosa berulang -ulang informasi sementara," katanya.
Atas kasus tersebut pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Kasus asusila seperti ini, baik itu kasus vidio porno, pemerkosaan menjadi PR kita bersama. Kita sangat sayangkan hal itu terjadi, apalagi ini anak kandung," katanya.
Baca juga: Seorang gadis di Lingsar Lombok Barat diduga diperkosa ayah dan kakak kandungnya