RUHUT SITOMPUL: SEGERA AMBIL ALIH WISMA ANTARA

id

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI (bidang Hukum dan HAM) dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, meminta ada langkah konkret instansi Pemerintah terkait untuk segera mengambil alih gedung Wisma ANTARA sebagai aset Negara.

"Jangan lama-lama. Ini berbahaya dan tidak baik dalam kaitan penegakan hukum dan memberi jaminan keadilan kepada publik," tegasnya di Jakarta (24/3).

Sebelumnya, ada pertemuan Direksi Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dengan Jaksa Agung, yang antara lain membicarakan upaya pengembalian Gedung Wisma ANTARA di Jalan Medan Merdeka Selatan tersebut dari kepemilikan atau penguasaan pihak non-Negara.

Komisi I dan Komisi III DPR RI pun mendukung Jaksa Agung mengembalikan Wisma ANTARA menjadi aset Negara, karena berdiri di atas tanah Negara, tapi sekitar 80 persen sahamnya dikuasai orang atau lembaga non-Pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI, Sutan Bathoegana, secara terpisah juga menyatakan, seluruh jajaran fraksinya mendukung langkah Pemerintah untuk jangan ragu mengembalikan gedung Wisma ANTARA di Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat sebagai aset Negara.

"Saya kira kita semua juga tanpa ragu-ragu harus bisa mengembalikan Hak Milik Wisma ANTARA agar tetap diserahkan kepada Negara melalui Pemerintah," ucapnya, menegaskan.

Karena, menurut dia, apa pun alasannya, semua aset Negara harus mulai didata ulang, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bangsa yang sebesar-besarnya.

"Termasuk gedung berlantai duapuluh bernama Wisma ANTARA ini," pungkas Sutan Bathoegana.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Effendy Choirie juga menyatakan mendukung seluruh upaya Perum LKBN ANTARA untuk mengembalikan Wisma ANTARA yang merupakan aset negara kepada negara.

"Upaya Direksi Perum LKBN ANTARA yang meminta kepada Jaksa Agung untuk jaksa pengacara negara, guna memproses hukum pengembalian Wisma ANTARA adalah langkah tepat," kata Effendy Choirie di Gedung DPR RI, Jakarta (24/3).

Menurut dia, siapapun yang diberikan kuasa hukum oleh Jaksa Agung sebagai jaksa pengacara negara guna memproses hukum pengembalian Wisma ANTARA kepada negara agar bekerja secara sungguh-sungguh.

Menurut dia, Wisma ANTARA adalah aset negara sehingga jika kepemilikannya berpindah kepada pihak lain agar segera diproses hukum untuk dikembalikan kepada negara.

Proses hukum tersebut, kata dia, agar jangan sampai berlarut untuk mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menyatakan mendukung upaya Perum LKBN ANTARA yang memperjuangkan Wisma ANTRA kembali kepada negara.

Pada kesempatan yang sama, Effendy Choirie yang akrab disapa Gus Coy juga mengimbau kepada pengusaha yang terkait dengan kepemilikan Wisma ANTARA agar bersikap kooperatif dan proaktif dalam proses hukum pengembalian Wisma ANTARA.

"Wisma ANTARA yang merupakan aset negara agar dikembalikan kepada negara. Lebih baik lagi jika aset negara itu diserahkan langsung kepada kepala negara," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Perum LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief di kantor Kejaksaan Agung, Rabu (23/3).

Menurut dia, Direksi LKBN ANTARA bertemu Jaksa Agung untuk menyampaikan surat kuasa khusus (SKK) terkait jaksa pengacara negara (JPN) guna memproses hukum pengembalian Wisma ANTARA sebagai aset negara.

Pada kesempatan tersebut, kata dia, Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan akan menugaskan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk memproses hukum mengembalikan Wisma ANTARA di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kepada negara.

Menurut Mukhlis, Perum LKBN ANTARA ingin memperjuangkan kepemilikan aset negara sebesar 20 persen pada Wisma ANTARA sebagaimana pendirian pada 1972 hingga 1973.

Saat itu, kata dia, negara menyerahkan tanah seluas lebih dari enam ribu meter persegi dan uang penyertaan modal sebesar 100 ribu dolar AS, yang seluruhnya bernilai 300 ribu dolar AS.

"Wisma ANTARA kemudian dibangun bersama perusahaan Pabema Belanda dengan pinjaman bank tapi sampai saat ini saham 20 persen tersebut belum menjadi milik LKBN ANTARA," katanya.
(*)


Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.