"PP 19 itu harus direvisi utuk perkuat peran gubernur," kata Amida, dalam pertemuan koordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH M. Zainul Majdi, beserta para bupati/wali kota, di Mataram, Jumat.
PP 19 Tahun 2010 itu mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
Amida mengatakan, revisi PP 19 itu dianggap penting meskipun baru berlaku beberapa bulan, agar peran gubernur dalam mengkoordinasikan perencanaan pembangunan di daerah semakin terarah.
Revisi PP 19 itu lebih mengarah kepada penajaman tiga hal pokok yakni tugas gubernur untuk koordinasi, pengawasan dan pembinaan serta tugas pemerintahan umum lainnya.
"Intinya, revisi PP 19 itu mengarah kepada bagaimana peran gubernur yang lebih efektif dalam mengkoordinasikan program-program pembangunan secara keseluruhan," ujarnya.
Amida mengakui, revisi PP 19 itu salah satu rencana aksi pemerintah dalam menindaklanjuti arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan pada penutupan Rapat Kerja Nasional di Istana Bogor, Jawa Barat, 6 Agustus 2010.
PP 19 itu mengatur tentang kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur, tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur, kedudukan keuangan, serta pertanggungjawabannya.
Berdasarkan PP itu, gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan meliputi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dengan instansi vertikal dan antarinstansi vertikal di wilayah provinsi yang bersangkutan.
Selain itu, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan antarpemerintahan daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Gubernur juga bertugas menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga dan mengamalkan ideologi Pancasila dan kehidupan demokrasi.
Selain itu, gubernur juga bertugas memelihara stabilitas politik, menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan di daerah, serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam melaksanakan tugasnya, gubernur sebagai wakil pemerintah memiliki wewenang diantaranya meminta kepada bupati/wali kota beserta perangkat daerah dan pimpinan instansi vertikal untuk segera menangani permasalahan penting yang memerlukan penyelesaian cepat.
Selanjutnya, gubernur memberikan penghargaan atau sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan kinerja, pelaksanaan kewajiban, dan pelanggaran sumpah/janji.
Gubernur berwenang mengevaluasi rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Gubernur juga berkewenangan memberikan persetujuan tertulis terhadap penyidikan anggota DPRD kabupaten/kota, dan menyelesaikan perselisihan dalam penyelenggaraaan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026