Mataram, 3/4 (ANTARA) - Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional Nusa Tenggara Barat mempercepat pelaksanaan Musyawarah Daerah di kabupaten/kota, agar tidak menemui kendala dalam verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014.

  "Musda di kabupaten/kota harus dirampungkan dalam dua bulan ke depan, terkait kesiapan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014," kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2010-2015 H. Muazzim Akbar, pada Temu Kader PAN NTB, di Mataram, Minggu petang.

  Temu Kader PAN NTB itu merupakan ajang silaturahmi dua kandidat yang bertarung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) III PAN NTB, 18-19 Desember 2010, yakni H. Muazzim Akbar dan H. Ali Ahmad, beserta pengikutnya masing-masing, yang bertujuan memupuk persatuan dan kesatuan dalam memajukan partai.

  Muazzim yang didampingi Sekreteris DPW PAN NTB H. Ali Ahmad, mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam verifikasi partai politik peserta pemilu yakni kepengurusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan.

  Di tingkat provinsi, DPW PAN NTB telah melaksanakan Musyawarah Wilayah (Muswil) III PAN NTB, 18-19 Desember 2010, yang telah menghasilkan Ketua DPW PAN NTB periode 2010-2015.

  Kepengurusan DPW PAN NTB periode lima tahun ke depan juga sudah tersusun, tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pertengahan April 2011.

  Namun, Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN NTB di 10 kabupaten/kota dalam wilayah NTB, belum menggelar Musyawarah Daerah (Musda) sehingga harus segera digelar agar terbentuk kepengurusan periode lima tahun berikutnya.

  "Karena itu, Musda di 10 kabupaten/kota harus segera digelar dan diupayakan rampung dalam dua bulan ke depan, agar dilanjutkan dengan Musyawarah Cabang (Muscab) di tingkat kecamatan," ujarnya.

  Khusus di Kabupaten Lombok Tengah, DPW PAN NTB akan segera menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PAN Lombok Tengah, guna memfasilitasi pelaksanaan Musda, karena ketua definitif telah meninggal dunia.

  Muazzim menginformasikan kepada peserta Temu Kader PAN NTB bahwa Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, telah mengingatkan agar semua pengurus PAN di daerah segera mempersiapkan berbagai persyaratan verifikasi partai politik peserta pemilu.

  Patrilias yang berasal dari PAN itu tidak menghendaki PAN terlambat menyiapkan berbagai persyaratan verifikasi partai politik, sehingga pengurus DPW PAN di berbagai provinsi termasuk NTB, harus mempercepat Musda hingga Muscab.

  "Kata Pak Menteri jangan sampai PAN yang terlambat diverifikasi padahal Menteri Hukum dan HAM berasal dari PAN," ujar Muazzim.

  Kementerian Hukum dan HAM memberikan batas waktu pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2014 sampai 22 Agustus 2011.

  Hasil verifikasi akan diumumkan pada 7 Oktober 2011 atau dua setengah tahun sebelum hari pelaksanaan Pemilu 2014.

  Pada kesempatan itu, Ali Ahmad menambahkan, pihaknya akan bekerja keras agar Musda PAN di 10 kabupaten/kota dalam wilayah NTB dapat dirampungkan akhir Mei 2011, dan Muscab yang ditargetkan rampung sebelum Agustus mendatang.

  Selain Musda dan Muscab, pengurus PAN di wilayah NTB juga harus menuntaskan permasalahan sekretariat partai, yang harus memiliki sekretariat tetap sebelum Pemilu 2014.

  Sejauh ini, baru pengurus DPD PAN di Pulau Sumbawa yang memiliki sekretariat tetap yakni DPD PAN Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima dan Kota Bima.

  DPD PAN di Pulau Lombok yakni di Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat dan Lombok Utara belum memiliki sekretariat tetap atau masih bersifat sewaan, termasuk di tingkat Provinsi NTB.

  "Itu juga yang mau dibereskan segera karena merupakan bagian dari kesiapan menuju verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014," ujar Ali.

  Muazzim dan Ali optimistis, kekompakan di kalangan pengurus PAN di provinsi maupun kabupaten/kota yang tengah dibangun, turut menentukan keberhasilan partai itu dalam mempersiapkan berbagai persyaratan verfikasi partai politik peserta Pemilu 2014. (*)

 

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026