Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Selasa (1/9), menyatakan terumbu karang hias tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah.
Pelepasan berbagai jenis terumbu karang itu, jelas Rayendra, dilaksanakan bersama pihak BKSDA dan dilepas di Perairan So Numbe Kolo Asakota.
Terumbu karang yang dilepaskan itu, yakni, jenis Euphyllia cristata, Euphyllia ancora, Euphyllia grabrescens, karang donat dan soft coral.
“Beberapa di antaranya dengan substrat buatan dan yang lain tanpa substrat buatan," katanya.