Mataram, 5/5 (ANTARA) - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rahmat Hidayat, divonis bebas dalam sidang perkara dugaan korupsi dana APBD Nusa Tenggara Barat tahun 2003, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis.

  Sidang putusan perkara dugaan korupsi dana APBD NTB 2003 itu dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, H. Ali Makki, SH, MH, selaku Ketua Majelis Hakim, dibantu dua orang hakim anggota masing-masing Eddy, SH dan Jon Sarman Saragih, SH.

  Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Muhtadi, SH, dan Sugiyanta, SH.

  Sedangkan terdakwa Rahmat Hidayat didampingi tim penasehat hukumnya yang dikoordinir Sirra Prayuna, SH.

  Rahmat Hidayat merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kini masih menjadi anggota DPR periode 2009-2014 dari Fraksi PDI Perjuangan.

  Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Rahmat Hidayat tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari segala tuntutan JPU.

  Majelis hakim juga meminta rehabilitasi nama baik terdakwa dan mengembalikan semua barang bukti kepada JPU.

  Putusan majelis hakim itu jauh dari tuntutan JPU yakni 3,5 tahun atau tiga tahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp50 juta subsidier tiga bulan kurungan.

  JPU juga menuntut mantan Wakil Ketua DPRD NTB itu untuk mengembalikan biaya pengganti kerugian negara sebesar Rp221,58 juta lebih.

  Tuntutan itu mengacu kepada pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  "Setelah mendengar putusan ini, penuntut punya hak selama 14 hari ke depan untuk mengajukan upaya hukum dan karena ini merupakan putusan bebas maka silahkan mengajukan kasasi," ujar Ali kemudian mengetuk palu tanda sidang ditutup.

  Sidang putusan itu diwarnai aksi massa seribuan orang yang memadati ruas jalan di depan Kantor PN Mataram. Namun, mereka dapat menyaksikan jalannya persidangan melalui layar monitor yang dipasang di pagar Kantor PN Mataram.

  Hanya pihak tertentu yang diperbolehkan masuk ke dalam kompleks PN Mataram hingga ruang sidang, termasuk wartawan dan aparat keamanan.

  Sejumlah petinggi PDI Perjuangan juga ikut masuk dalam ruang sidang, guna menyaksikan jalannya persidangan tersebut.

  Para petinggi PDI Perjuangan itu antara lain Tjahyo Komolo (Sekjen DPP PDI Perjuangan), Trimedia Panjaitan (anggota Komisi III DPR), Efendi Simbolon (Wakil Ketua Komisi VII DPR).

  Ketua DPD PDI Perjuangan Riau H. Suryadi, juga menghadiri sidang putusan kasus dugaan korupsi dana APBD NTB 2003 itu.

  Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) yang dikoordinir Ahmad Rifai selaku Ketua STN Mataram, juga melakukan aksi mendukung Rahmat Hidayat.

Sekitar 25 orang warga STN memadati jalan di depan Kantor PN Mataram itu dengan membawa spanduk yang bertuliskan "Stop Kriminalisasi, Lawan Politik  Dengan Topeng Penegakan Kasus Korupsi".

"Kami melakukan aksi solidaritas dan memberi dukungan secara moril  kepada Ketua DPD PDI-P NTB (Rahmat Hidayat), sebab saat ini banyak politikus lawan politiknya yang melawan dengan cara penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujarnya. (Devi/Riko/*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026