Mataram, 29/5 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terus berupaya membenahi pengelolaan aset daerah agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2011 hingga tahun anggaran berikutnya.  
  Kalangan eksekutif memulai pembenahan pengelolaan aset daerah itu dengan menginventarisir semua aset yang dimiliki kemudian dioptimalkan fungsinya agar dapat menghasilkan pendapatan daerah. {jpg*2}
  Kegiatan pendataan ulang seluruh aset daerah milik Pemprov NTB itu dimulai sejak Oktober 2009, dengan harapan pengelolaannya di tahun anggaran 2011 akan lebih tertib.
  Inventarisasi aset daerah itu mutlak dilakukan sehubungan dengan adanya penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
  Sesuai amanat PP 41/2007, Pemprov NTB tergolong kategori sedang dengan jumlah maksimal 10 Lembaga Teknis Daerah (LTD), 15 dinas dan tiga asisten Sekretariat Daerah (Sekda). {jpg*3}
  Kini, Pemprov NTB memiliki 51 SKPD yang dilengkapi beragam aset daerah yang telah diinventarisasi ulang kemudian diikuti dengan penetapan penggunaannya.
  Data hasil inventarisasi ulang aset daerah di masing-masing SKPD itu kemudian direkap oleh Biro Umum Setda NTB dan Inspektorat Pemprov NTB, lalu dibahas bersama unsur legislatif.
  Kepala Biro Umum Setda NTB H. Iswandi Ibrahim mengatakan, selain bertujuan mengamankan aset yang dimiliki Pemprov NTB, inventarisasi aset itu juga dimaksudkan untuk peningkatkan PAD yang bersumber dari pengelolaan aset daerah itu.
  Ia mengakui, dalam beberapa tahun terakhir ini PAD Pemprov NTB dari pengelolaan aset daerah berkurang secara signifikan karena berbagai faktor penyebab.
  "Salah satu penyebabnya yakni keengganan pengguna aset itu untuk menyetor royalti akibat pola pengelolaan yang tidak termonitor, sehingga perlu ditertibkan," ujarnya.
  Iswandi menyebut PAD NTB dari pengelolaan aset dalam beberapa tahun terakhir berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun.
  Padahal, di masa lalu Pemprov NTB mampu menghasilkan PAD sebesar  Rp800 juta hingga Rp1 miliar lebih dari pengelolaan aset daerah.
  Pendapatan daerah dari pengelolaan aset itu disetor pengguna aset itu kepada Pemprov NTB melalui Bendara Penerimaan Biro Umum Setda NTB.
  Tentu PAD dari pengelolaan aset itu tergolong masih tergolong minim karena secara keseluruhan nilai aset Pemprov NTB mencapai tiga triliun rupiah lebih.
  Salah satu upaya nyata dalam mengoptimalisasi nilai aset daerah itu, yakni memindahkan kewenangan pengelolaan aset daerah yang pada tahun anggaran sebelumnya terpusat di Bagian Perlengkapan Biro Umum Setda NTB, kini dialihkan ke masing-masing SKPD terkait.
  Namun, pengelolaan aset daerah di masing-masing SKPD harus terpantau sehingga tidak ada lagi penyewaan tanah atau bangunan milik Pemerintah Provinsi NTB yang tidak diketahui Biro Umum Setda NTB.
  "Contohnya, penyewaan lahan milik Pemprov NTB yang dilakukan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum, yang selama ini tidak diketahui, akan termonitor karena semua aset daerah sudah terinventarisasi," ujar Iswandi.
 
Upaya DPRD NTB
  Menyikapi upaya pengelolaan aset daerah itu, para wakil rakyat di DPRD NTB tidak hanya berdiam diri. Mereka juga mencari terobosan yang mengarah kepada optimalisasi aset daerah bernilai triliunan rupiah itu.
  DPRD NTB kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Pengelolaan Aset, yang beranggotakan 23 orang, dan dikoordinir Johan Rosihan sebagai ketua, H. Rumaksi, SJ, SH, sebagai wakil ketua dan Mori Hanafi, SE, M.Comm, sebagai sekretaris.
  Anggota pansus itu merupakan para wakil rakyat dari berbagai komisi dan fraksi, yang dilatari berbagai disiplin ilmu.
  Pansus itu dibentuk untuk menginventarisasi, mengumpulkan, membahas, mengkaji dan melaporkan aset Provinsi NTB.
  Pansus Penertiban Aset DPRD NTB itu kemudian melakukan studi komparatif di daerah lain. Provinsi Sumatera Barat menjadi pilihannya karena daerah itu juga tengah berupaya mengoptimalisasi aset yang dimiliki.
  Nilai aset yang dimiliki Pemprov Sumatera Barat pun relatif lebih banyak yakni mencapai Rp5,594 triliun lebih.
  Rinciannya, tanah senilai Rp1,27 triliun lebih, peralatan dan mesin lainnya Rp221,03 miliar, gedung dan bangunan Rp422,16 miliar, jalan irigasi dan jaringan lainnya mencapai nilai Rp3,13 triliun, konstruksi dalam pengerjaan Rp489,69 miliar, dan aset tetap yang mencapai Rp8,87 miliar lebih.
  Studi komparatif terkait pengelolaan aset daerah itu dilaksanakan pada 25 - 26 Mei lalu di Padang, Provinsi Sumatera Barat, kemudian dilanjutkan dengan pertemuan konsultasi dengan Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Kementerian Dalam Negeri, pada keesokan harinya.
  Studi komparatif itu diawali dengan pertemuan "sharing" informasi yang berlangsung di Kantor Gubernur Sumatera Barat.
  Wakil Ketua DPRD NTB Suryadi Jaya Purnama juga ikut dalam pertemuan itu, sementara unsur Pemprov Sumatera Barat diwakili Kepala Biro Perekonomian Setda Sumatera Barat Achmad Karisma, karena Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat sedang dinas luar daerah.
  Pertemuan untuk saling tukar informasi itu juga menghadirkan Ketua Pansus Aset DPRD Sumatera Barat Mukhlasin. 
  Dalam pertemuan itu, Suryadi mengatakan, Tim Pansus Penertiban Aset DPRD NTB ingin menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait pengelolaan aset sebagaimana diterapkan di Provinsi Sumatera Barat.
  "Ada keinginan kuat dari kami untuk mencapai predikat pengelolaan keuangan wajar tanpa pengecualian, namun masalah aset selalu menjadi kendala sehingga perlu dicari solusi terbaik," ujarnya.
  Ia menginformasikan bahwa pemerintahan (eksekutif dan legislatif) Provinsi NTB merasa perlu  terus menata pengelolaan aset agar terhindar penilaian buruk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terutama dalam pengelolaan keuangan.
  NTB masih terlalu  berhati-hati sehingga tidak memasukkan kendala pengelolaan aset dalam laporan pengelolaan keuangan karena diyakini belum begitu baik penataannya.
  "Karena itu, pansus ini akan mencermati hal-hal penting yang dapat diadopsi di daerah Sumatera Barat. Mudah-mudahan bisa berguna terkait upaya perbaikan pengelolaan aset di masa mendatang," ujarnya.
  Ketua Pansus Penertiban Aset DPRD NTB Johan Rosihan mengatakan, dengan terus melakukan upaya perbaikan pengelolaan aset, akan berdampak pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
  "NTB pernah mendapat status 'disclaimer' dalam pengelolaan keuangan di tahun anggaran 2007. Sekarang sudah agak baik, tetapi masih Wajar Dengan Pengecualiaan (WDP)," ujarnya.
   Sementara Kepala Biro Perekonomian Setda Sumatera Barat Achmad Karisma,  mengatakan, daerah itu juga tengah melakukan berbagai upaya nyata dalam pengelolaan aset.
   Pemprov Sumatera Barat bahkan berencana mengubah unit kerja bidang aset yang berada di Dinas Pengelolaan Keuangan menjadi Biro Aset yang nantinya dalam pengawasan langsung jajaran Sekretariat Daerah (Setda).
  "Gubernur juga telah menerbitkan sejumlah keputusan yang bertujuan mendukung upaya pengelolaan aset terutama dari aspek manfaat," ujarnya.
  Menurut Mukhlasin, perlunya ada upaya nyata memperbaiki pengelolaan keuangan yang pada 2009 dinyatakan "disclaimer" oleh BPK karena ada masalah dalam pengelolan aset.
  "Komitmen kami juga perlunya perbaikan dalam pengelolaan aset, sehingga status 'disclaimer' pada 2009 tidak terulang kembali," ujarnya.
  Tentunya, hasil studi komparatif Pansus Penertiban Aset DPRD NTB itu diharapkan akan makin memotivasi para wakil rakyat itu untuk membantu eksekutif mengoptimalkan nilai aset demi peningkatan PAD, sekaligus menuntaskan sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset daerah.
 
Belum tuntas
  Persoalan aset daerah NTB yang hingga belum tuntas, antara lain penguasaan aset kantor bekas Seksi Wilayah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, di Jalan Batanghari, Denpasar, yang dipolemikkan Pemprov NTB dan Pemprov Bali. 
  Perkembangan terakhir, kedua pemerintahan provinsi itu telah menyepakati untuk mengakhiri polemik itu, yang penyelesaiannya akan difasilitasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Denpasar, namun belum juga terealisasi setelah hampir setahun ditempuh kesepakatan itu.
  Cukup lama Pemprov NTB memperjuangkan kepemilikan aset itu karena Pemprov Bali terus mengulur-ulur waktu penggunaan kantor bekas Seksi Wilayah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang kemudian disebut sebagai Kantor Eks Seksi Dinas Pertambangan NTB itu.
  Polemik tersebut mencuat karena Pemprov NTB maupun Bali sama-sama menghendaki penguasaan aset kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM itu. 
  Pemprov NTB menghendaki aset miliknya itu ditinggalkan oleh Pemprov Bali, namun Pemprov Bali malah menghendaki kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM itu diserahkan ke mereka, hingga permasalahan tersebut ditangani pejabat terkait di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
  Dalam penanganan pusat, Pemprov Bali kemudian menyerahkan Personil, Peralatan, Pembiyaan, Dokumen dan Arsip (P3D) kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM di Jalan Batanghari, Denpasar, Bali, itu kepada Pemprov NTB.
  Penyerahan P3D itu secara yuridis mengindikasikan kantor eks Seksi Wilayah Departemen ESDM itu merupakan bagian dari asset milik Pemprov NTB.
  Namun, secara 'de facto', aset tersebut masih dikuasai oleh Pemprov Bali yang kemudian dijadikan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali.
  Padahal, sudah seringkali dilakukan koordinasi/musyawarah antara Pemprov NTB dan Pemprov Bali baik secara langsung maupun difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi selalu gagal.
  Bahkan, Gubernur NTB sempat berpikir hendak menempuh jalur hukum untuk memperjelas penguasaan aset kantor bekas Seksi Wilayah Departemen ESDM di Jalan Batanghari, Denpasar, Bali itu. 
  Upaya hukum itu batal karena pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Departemen Keuangan berupaya memperjelas kepemilikan aset Pemerintah Provinsi NTB di Pulau Bali itu.
  Pemerintah Provinsi NTB kemudian meminta bantuan pejabat BPKP Perwakilan Denpasar untuk memfasilitasi penyelesaian aset yang kini tengah dikuasai oleh Pemprov Bali.  
  Masalah lainnya yang juga perlu dituntaskan Pansus Penertiban Aset DPRD NTB bersama unsur eksekutif yakni kepemilikan aset Pemprov NTB di pulau wisata Gili Trawangan dan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara.
  Sejak beberapa tahun terakhir ini tanah milik Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan, pulau kecil di sebelah utara Pulau Lombok, terbengkalai atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
  Tanah itu dikelola investor pariwisata, PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan status Hak Pakai Lahan (HPL) atas lahan seluas 65 hektare dari total 75 hektare selama kurun waktu 70 tahun, namun proses pemanfaatan lahan itu tidak sesuai harapan sehingga terkesan terbengkalai karena tidak ada pihak yang mengurusnya.
  PT GTI masih membayar royalti atas HPL tanah Pemprov NTB di Gili Trawangan itu meskipun tidak sesuai nilai yang harus disetor ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  Royalti yang dibayarkan kepada Pemprov NTB hanya Rp22 juta setiap tahun sejak penggunaan lahan tersebut di tahun 1995.
  Hal serupa juga terjadi di Gili Air yang letaknya berdampingan dengan Gili Trawangan. Objek wisata Gili Terawangan dikunjungi sekitar 40 ribu orang wisatawan setiap tahun, dan dua gili lainnya yakni Gili Meno dan Gili Air dikunjungi sekitar 20 ribu wisatawan setiap tahun.
  Pemprov NTB memiliki tanah seluas 32 hektare di Gili Air yang merupakan aset peningggalan Departemen Pariwisata Pos dan Telekomunikasi (Deparpostel).
  Namun, dibiarkan terbengkalai sehingga memicu permasalahan sosial baru seperti aksi kelompok masyarakat tertentu yang ingin menguasai tanah pemerintah daerah itu.
  Haruskah ada sikap tegas seperti membatalkan perjanjian HPL 70 tahun itu, atau membuat perjanjian baru yang mengarah kepada kejelasan royalti demi PAD yang nilainya disesuaikan dengan perkembangan masa kini?.
  "Jika harus ada sikap tegas, mengapa tidak dilakukan. Nanti kita lihat perkembangannya," ujar Ketua Pansus Penertiban Aset DPRD NTB Johan Rosihan. (*)

Keterangan Foto:

Foto Atas: Suasana "sharing" informasi terkait pengelolaan aset daerah antara Pansus Penertiban Aset DPRD NTB dengan Pemprov Sumatera Barat, yang juga dihadiri Ketua Pansus Aset DPRD Sumatera Barat Mukhlasin.(Foto antaramataram.com/Anwar Maga)

Foto Bawah: Ketua Pansus Penertiban Aset DPRD NTB Johan Rosihan tengah menjelaskan maksud dan tujuan Studi Komparatif Pansus Penertiban Aset DPRD NTB di Sumatera Barat. (Foto antaramataram.com/Anwar Maga)
 


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026