Mataram, 31/5 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) TGH. M. Zainul Majdi, enggan menyikapi polemik pascapilkada Lombok Tengah, yang dipicu oleh adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

  "Saya tidak akan masuk dalam substansi itu, karena semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mencari keadilan dan menempuh prosedur yang ada di negara Indonesia," kata Majdi, di Mataram, Selasa, ketika dimintai tanggapannya tentang desakan pihak tertentu agar digelar pilkada ulang di Kabupaten Lombok Tengah.

  Gubernur NTB periode 2008-2013 itu juga mengakui kalau kewajibannya dalam menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri untuk melantik kepala daerah di Kabupaten Lombok Tengah hasil pilkada 2010, telah berakhir.

  Namun, mantan anggota Komisi X DPR dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang kini menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat itu, mengaku akan melaksanakan tugas baru yang diperintahkan Mendagri terkait polemik pilkada Lombok Tengah itu.

  "Jika nanti ada suatu perintah apapun dari Presiden, maka gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah akan melaksanakan perintah tersebut," ujarnya.

  Gubernur dimintai tanggapannya karena polemik pascapilkada di Kabupaten Lombok Tengah kian memanas.

  Pasangan calon yang kalah dalam pertarungan pilkada Lombok Tengah itu terus mempersoalkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Surabaya. 

  Putusan PT TUN Surabaya Nomor 180/B/2010/PT/SBY, tertanggal 1 Maret 2011, menguatkan putusan PTUN Mataram Nomor 31/G/2010/PTUN.MTR, tertanggal 21 September 2010.

  Putusan PTUN Mataram itu menyatakan SK. No. 27 tahun 2010, dibatalkan dan meminta KPU Loteng mencabut SK tentang penetapan pasangan calon kepala daerah menjadi peserta Pilkada Loteng, atas nama H.Moh. Suhaili, FT – Drs. H.L. Normal Suzana (Maiq Meres).

  Putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan pasangan calon H.L. Wiratmadja-M.Bajuri (Jari) yang dilayangkan usai pilkada Lombok Tengah, ke PTUN Mataram.

  Gugatan dilayangkan terkait SK. KPU Loteng No. 27 tahun 2010, tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah atas nama H. Moh. Suhaili, FT – Drs. H.L. Normal Suzana yang dinilai melanggar peratuan KPU.

  KPU Kabupaten Lombok Tengah saat itu menetapkan RSUD Praya sebagai  tempat pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon peserta Pilkada Loteng. Namun pada kenyataan, pasangan H.Moh. Suhaili, FT selaku bakal calon Bupati Lombok Tengah, justru melakukan pemeriksaan kesehatan di salah satu klinik di Mataram.

  Kendati demikian, KPU Lombok Tengah menyatakan menerima dan mengesahkan hasil tes kesehatan yang dilakukan diluar ketentuan itu, kemudian menetapkan H.Moh. Suhaili, FT bersama Drs. H.L. Normal Suzana, sebagai peserta Pilkada Lombok Tengah hingga mengungguli pasangan calon lainnya. 

  Pasangan H.Moh. Suhaili, FT – Drs. H.L Normal Suzana, terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah periode 2010-2015.

  Pasangan Jari bersama-sama dengan pasangan lainnya, kemudian melayangkan gugatan ke PTUN Mataram. Setelah melalui proses persidangan, gugatan tersebut diterima dan KPU Lombok Tengah dinyatakan kalah.

  KPU Lombok Tengah dibawah pimpinan Agus, S.Sos., kemudian menyatakan banding, terhadap putusan PTUN Mataram tersebut ke PT TUN Surabaya. Tapi usaha KPU Lombok Tengah sia-sia karena PT TUN Surabaya justru menguatkan putusan PTUN Mataram.

  Setelah ada putusan PT TUN Surabaya, PTUN Mataram kemudian mengeluarkan keputusan bahwa putusan hukum atas gugatan pasangan Jari dinyatanya "inkracht" (berkekuatan hukum tetap).

  Apalagi, upaya kasasi yang dilakukan KPU Lombok Tengah ditolak Mahkamah Agung (MA) karena tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan kasasi ke MA, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) MA RI No. 11 tahun 2010, tentang penjelasan pasal 45A UU No. 3 tahun 2009, tentang MA,

  SE itu menegaskan bahwa permohonan kasasi kasus gugatan yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di daerah bersangkutan, tidak dapat diterima oleh MA.

  Kini, pasangan Jari dan pasangan calon lainnya tengah berupaya mendesak KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk melaksanakan putusan hukum itu, dengan membatalkan keputusan KPU Lombok Tengah tentang penetapan pasangan calon terpilih dalam pilkada di kabupaten itu.

  Namun, KPU Lombok Tengah tidak menggubris desakan itu sehingga dikhawatirkan terjadi polemik berkepanjangan yang dapat memicu gangguan kamtibmas di kabupaten itu. (Devi/*)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026