Kejari Lombok Timur tetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dermaga Labuhan Haji 2016

id Dermaga Labuhan Haji 2016 ,Lombok Timur,Kejari Lotim

Kejari Lombok Timur tetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dermaga Labuhan Haji 2016

Kasi Intelijen Kejari Lotim, LM Rasyidi

telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp6.361.048.182
Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur akhirnya menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji. 

Kedua tersangka itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial N dan TR dari pihak perusahaan PT Gunakarya Nusantara.

Kasi Intelijen Kejari Lotim, LM Rasyidi dalam keterangan persnya, Jumat, membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan dan pengerukan kolam labuh dermaga Labuhan Haji.

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh tim penyidik Kejari Lombok Timur, yang dipimpin langsung oleh pimpinannya dan dihadiri oleh seluruh jaksa.

Sementara ‎berdasarkan hasil ekspose tersebut diperoleh kesimpulan terhadap perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Lotim tahun 2016.

"Hasil ‎audit BPKP atas penghitungan kerugian keuangan negara telah ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp6.361.048.182," ujarnya.

Rasyidi menambahkan dengan telah ditetapkan ‎tersangka maka tim penyidik kejaksaan negeri Lotim akan segera memanggil saksi saksi maupun para tersangka untuk dimintai keterangan.

Hal ini dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian tindak pidana korupsi pada pekerjaan penataan dan pengerukan pelabuhan labuan haji pada dinas pekerjaan umum kab. Lombok timur tahun 2016

"Kita akan segera panggil saksi-saksi dan tersangka dalam kasus ini," tandasnya.