Mataram (ANTARA) - PT Bank NTB Syariah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJAMSOSTEK Nusa Tenggara Barat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh tiga direksi Bank NTB Syariah, yakni Direktur Pembiayaan Muhammad Usman, Direktur Dana dan Jasa Nurul Hadi, Direktur Kepatuhan dan MJR Ika Ranti Hidayah, serta Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, di Mataram, Selasa (22/2).

Pekerja rentan yang didaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK adalah calon penerima pembiayaan tunas iB dan penerima pembiayaan ultra mikro pemberdayaan masjid dan pedagang kaki lima sejahtera iB amanah di Bank NTB Syariah.

Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah Muhammad Usman mengatakan pihaknya mempunyai program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk membantu pekerja-pekerja rentan di wilayah NTB, agar bisa mempunyai perlindungan jaminan sosial dari BPJAMSOSTEK.

Sebelumnya, Bank NTB Syariah sudah mendaftarkan sebanyak 11.250 nelayan sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK NTB.

"BPJAMSOSTEK merupakan mitra yang tepat untuk bekerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial baik kepada pekerja rentan ataupun para debitur program pembiayaan tunas di Bank NTB Syariah," katanya.

Ia mengatakan calon penerima pembiayaan tunas iB adalah calon penerima yang memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau surat keterangan izin usaha mikro dan kecil yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Calon penerima pembiayaan ultra mikro pemberdayaan masjid dan pedagang kaki lima adalah calon penerima pembiayaan yang dapat rekomendasi dari takmir masjid yang telah ditunjuk oleh lembaga pendamping dan kepala lingkungan.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat berterimakasih dan mengapresiasi Bank NTB Syariah atas kerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para debitur, khususnya pekerja rentan.

"Kolaborasi ini sangat luar biasa karena semakin banyak pekerja yang akan terlindungi oleh BPJAMSOSTEK sehingga para pekerja bisa bekerja dengan aman dan tenang," ucapnya.

Pada 2021, kata dia, sebanyak 424 debitur tunas iB amanah di Bank NTB Syariah menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk dua program perlindungan, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran per bulan hanya Rp16.800.

Manfaat yang diperoleh untuk program JKK meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja. Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan.

Sementara manfaat yang didapatkan untuk program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.

Adventus menambahkan, ada juga manfaat beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.

Pewarta :
Editor: Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026