Dewan Pers: pertumbuhan media online mencapai ribuan

id Media

Dewan Pers: pertumbuhan media online mencapai ribuan

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya saat membuka acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Mataram, Senin (28/03/2022)

Mataram (ANTARA) - Dewan Pers menyatakan, pertumbuhan media online lebih cepat bila dibandingkan dengan pertumbuhan media cetak di era digital, bahkan jumlah media online mencapai ribuan se Indonesia.

"Angka yang terdaftar itu mencapai ribuan, belum yang tidak terdaftar," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya kepada wartawan selesai membuka acara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar LKBN antara-pwi-aji di Hotel Golden Kota Mataram, Senin. 

Menurutnya, pertumbuhan media online yang begitu cepat saat ini, karena melihat pangsa pasar di era digitalilasi yang begitu cepat. Selain itu juga, biaya operasional dalam mendirikan perusahaan media online jauh lebih ringan bila dibandingkan dengan media cetak maupun TV. 

"Syarat untuk mendirikan perusahaan media sesuai dengan Undang-undang Pers memang harus berbadan hukum," katanya. 

Mendirikan perusahaan media tidak sampai sebatas berbadan hukum, namun dibalik itu ada hal lain yang harus diperhitungkan salah satunya kesejahteraan karyawan, harus ada yang bertanggung jawab, redaksi dan kantor perusahaan itu sendiri, supaya tidak terjadi penyimpangan oleh oknum Wartawan yang membawa nama profesi wartawan. 

"Banyak perusahaan media online tidak ada kantor saat ini. Banyak pemilik perusahaan media juga belum paham tentang media," katanya. 

"Begitu ada persoalan, itu tanggung jawab perusahaan media itu sendiri sebenarnya," katanya. 

Oleh sebab itu, dengan adanya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) ini diharapkan ke depan bisa meningkatkan kompetensi wartawan dalam menulis berita yang berkualitas dan bermutu. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendataan sesuai saran dengan konsitituen.

"Wartawan baik banyak, kalau ada oknum yang melakukan pemerasan, silahkan dilaporkan saja," katanya.

Ia mengatakan, profesi wartawan ini terbuka bagi siapa saja dengan adanya Undang-undang pers, semua bisa menjadi wartawan. Namun, UKW ini bukan dibuat oleh dewan pers, tapi konsep dan ide UKW tersebut digagas oleh konsetituen dewan pers yang terdiri dari PWI, AJI, AMSI, JMSI, Pewarta Foto, ATVL, ATVN dan komunitas wartawan lainnya. 

"Semakin banyak komunitas pers semakin baik," katanya.