Mataram, 11/10 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat segera menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau 2010 kepada kepada kelompok petani sasaran di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur.

  "Segera dikucurkan, karena verifikasi data penerima hampir rampung," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Ihya Ulumuddin, di Mataram, Selasa.

  Ia mengatakan, pemerintah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2010 yang dikucurkan di 2011 untuk Provinsi NTB sebesar Rp139 miliar, yang mengalami peningkatan Rp30 miliar lebih jika dibandingkan dengan DBH-CHT 2009 yang mencapai Rp109,52 miliar lebih.

  Nilai DBH-CHT itu mengacu kepada sejumlah variabel yakni bobot kualitas tembakau sebesar 57,5 persen, rata-rata produksi 37,5 persen, pembinaan lingkungan sosial tiga persen, tingkat penyerapan DBH tahun sebelumnya sebesar satu persen, dan satu persen lainnya untuk pemberian cukai secara legal.

  Sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan DBH cukai hasil tembakau itu hanya dapat dipergunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri dan pembinaan lingkungan sosial termasuk di bidang kesehatan.

  Selain itu, DBH cukai hasil tembakau itu juga dapat dipergunakan untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan/atau pemberantasan barang cukai ilegal.

  NTB merupakan provinsi yang mendapat alokasi DBH-CHTterbesar ketiga setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Jawa Barat berada di peringkat ke-4 setelah NTB.

  DBH-CHT yang diberikan Kementerian Keuangan itu kemudian dialokasikan ke APBD Perubahan 2011 yang penetapannya awal Oktober lalu.

  Dana itu akan dialokasikan melalui instansi teknis terkait di jajaran Pemprov NTB untuk beragam kegiatan seperti dana bantuan pascapanen, pembangunan laboratorium tembakau, pembinaan kelembagaan petani, dan sosialisasi.

  Khusus kucuran DBH-CHT melalui Dinas Perkebunan Provinsi NTB, menurut Ihya, hanya Rp9 miliar, masing-masing Rp6 miliar untuk kelompok tani tembakau di Kabupaten Lombok Timur dan Rp3 miliar untuk Lombok Tengah.

Jumlah kelompok tani tembakau sasaran penerima DBH-CHT itu terdata sebanyak 450 kelompok, setiap kelompok mendapat Rp20 juta.

  "Dana itu akan ditransfer ke rekening kelompok tani agar digunakan sesuai peruntukkannya, misalnya untuk pembelian bahan bakar omprongan tembakau dan peralatan pendukung lainnya. Intinya, untuk kegiatan pascapanen," ujarnya.

  Hingga kini, petani tembakau di Pulau Lombok, terbanyak di Lombok Timur dan Lombok Tengah, masih menggunakan 16 ribu lebih tungku oven tembakau, untuk memanaskan daun tembakau Virginia sebelum diantarpulaukan ke pabrik rokok di Pulau Jawa dalam bentuk krosok. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026