Jakarta (ANTARA) - Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Nur Widyastanti mengatakan anak yang lahir sebelum diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tetap wajib didaftarkan untuk mencegah status asing anak tersebut.
"Harus didaftarkan dulu ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu empat tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan," katanya pada webinar bertajuk "Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan WNA dari Keluarga Perkawinan Campuran" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Sebab, jelas dia, anak yang lahir sebelum UU Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan tidak otomatis memperoleh status kewarganegaraan Indonesia tanpa didaftarkan.
"Jadi, kalau tidak mendaftar status anak tersebut tetap asing," kata Nur.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa Gloria Natapradja Hamel sekitar tahun 2016. Dalam kasus tersebut Gloria diketahui memiliki masalah status kewarganegaraan sehingga diberhentikan atau dibatalkan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Gloria batal menjadi anggota Paskibraka dikarenakan belakangan diketahui sang ayah berstatus sebagai warga negara Prancis. "Ia tidak bisa mengibarkan bendera karena diketahui ternyata dia ini warga negara asing," ujarnya.
Baca juga: Pria berusia 31 tahun di Lombok Timur cabuli bocah 15 tahun
Dalam kasus yang menimpa Gloria, diketahui ibunya tidak melapor ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 lahir. Meskipun orang tua perempuannya berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), tetap wajib melapor dan memberitahukan bahwa ayah dari anak tersebut seorang WNA yang bertujuan agar status anak tidak dianggap asing. "Sehingga waktu itu Gloria tetap menjadi warga negara asing," jelas dia.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan atau memungkinkan diberikannya dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA hingga anak tersebut berusia 18 tahun. Namun, dalam waktu tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun, ia harus memilih kewarganegaraan Indonesia atau asing.
Berita Terkait
Di balik ikrar para mualaf di Masjid Nasional Al-Akbar
Minggu, 31 Maret 2024 13:55
WNA sebut semakin banyak negara ingin mengembangkan tenaga nuklir
Senin, 25 Maret 2024 20:25
WNA Rusia tolak bayar jasa wisata ditangkap Imigrasi Singaraja
Jumat, 22 Maret 2024 15:14
Imigrasi Maumere awasi keberangkatan WNA asal Filipina
Senin, 26 Februari 2024 21:58
Tim SAR evakuasi mayat wisatawan di kawasan Pantai Gili Trawangan
Rabu, 21 Februari 2024 19:53
Imigrasi Jakut menangkap WNA DPO Kepolisian China
Rabu, 21 Februari 2024 15:57
Kantor Imigrasi Jakut perketat pengawasan orang asing melalui operasi
Jumat, 2 Februari 2024 15:32
Kemenkumham Bali deportasi 340 WNA kurun waktu 2023
Rabu, 31 Januari 2024 20:01