Jakarta (ANTARA) - Dosen Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Nur Widyastanti mengatakan anak yang lahir sebelum diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tetap wajib didaftarkan untuk mencegah status asing anak tersebut.
"Harus didaftarkan dulu ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu empat tahun setelah undang-undang tersebut diundangkan," katanya pada webinar bertajuk "Kewarganegaraan Ganda untuk Pasangan WNA dari Keluarga Perkawinan Campuran" yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Sebab, jelas dia, anak yang lahir sebelum UU Nomor 12 Tahun 2006 diundangkan tidak otomatis memperoleh status kewarganegaraan Indonesia tanpa didaftarkan.
"Jadi, kalau tidak mendaftar status anak tersebut tetap asing," kata Nur.
Ia mencontohkan kasus yang menimpa Gloria Natapradja Hamel sekitar tahun 2016. Dalam kasus tersebut Gloria diketahui memiliki masalah status kewarganegaraan sehingga diberhentikan atau dibatalkan menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Gloria batal menjadi anggota Paskibraka dikarenakan belakangan diketahui sang ayah berstatus sebagai warga negara Prancis. "Ia tidak bisa mengibarkan bendera karena diketahui ternyata dia ini warga negara asing," ujarnya.
Baca juga: Pria berusia 31 tahun di Lombok Timur cabuli bocah 15 tahun
Dalam kasus yang menimpa Gloria, diketahui ibunya tidak melapor ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah UU Nomor 12 Tahun 2006 lahir. Meskipun orang tua perempuannya berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), tetap wajib melapor dan memberitahukan bahwa ayah dari anak tersebut seorang WNA yang bertujuan agar status anak tidak dianggap asing. "Sehingga waktu itu Gloria tetap menjadi warga negara asing," jelas dia.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 disebutkan atau memungkinkan diberikannya dwi kewarganegaraan terbatas bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA hingga anak tersebut berusia 18 tahun. Namun, dalam waktu tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun, ia harus memilih kewarganegaraan Indonesia atau asing.
Berita Terkait
Walhi lakukan investigasi terkait tambang emas ilegal di Sekotong Lombok Barat
Senin, 4 November 2024 17:16
Empat WNA mendaki secara ilegal di Gunung Rinjani ditindak tegas
Jumat, 1 November 2024 10:40
Kemarin, WNA terlibat tambang ilegal, kampanye cagub Iqbal-Dinda hingga santri harapan bangsa
Rabu, 23 Oktober 2024 6:15
Tujuh WNA terlibat tambang ilegal sudah tinggalkan Indonesia
Selasa, 22 Oktober 2024 17:30
Langgar aturan, Sebanyak 44 WNA di Pulau Lombok dideportasi
Senin, 21 Oktober 2024 13:41
Polisi kesulitan telusuri identitas WNA China terlibat tambang ilegal di Lombok Barat
Jumat, 11 Oktober 2024 17:20
WNA asal Irlandia terjatuh saat pendakian di Gunung Rinjani Lombok
Rabu, 9 Oktober 2024 16:59
Imigrasi Mataram periksa WNA China terkait penjualan mutiara impor ilegal
Selasa, 8 Oktober 2024 17:50