Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari ratusan sabu, kosmetik ilegal, sampai jimat.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Kamis (2/5).
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan aparat kepolisian, Pol PP, pejabat dari Dinas Kesehatan Lombok Timur dan puluhan mahasiswa.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 144,75 gram narkotika jenis sabu, timbangan digital, alat konsumsi sabu, puluhan parang, HP, peralatan bom ikan, buku tabungan, obat, ratusan botol kosmetik ilegal dan jimat yang digunakan terpidana pencurian untuk melancarkan aksinya.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Timur Alfredo Damanik mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan semuanya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incrach dengan periode perkara dari bulan November 2021 sampai Mei 2022.
"Narkotika ada 25 perkara, pencurian 14 perkara dan barang bukti lainnya 15 perkara seperti bidang kesehatan 1 perkara dan perikanan, kehutanan dan perkara TPPO," terangnya.
Sedangkan untuk bahan baku bahan peledak untuk perkara perikanan, ujarnya dititipkan ke Brimob karena barang berbahaya dan barang bukti uang disetor ke negara.
Berita Terkait
Indonesia jadi jimat keberuntungan bola basket
Minggu, 3 September 2023 7:43
Residivis perampokan penganiaya perwira polisi: dari punya jimat "lintah" sampai meninggal dunia
Senin, 13 Juli 2020 12:12
Residivis penganiaya polisi hingga tewas ternyata simpan jimat
Minggu, 12 Juli 2020 13:50
MERAMAL BANGSA MELALUI JAMASAN JIMAT KALISALAK
Rabu, 11 Maret 2009 13:11
DJBC Kemenkeu menindak 122 aktivitas impor kosmetik ilegal
Senin, 30 September 2024 20:38
Tiga WNI ditangkap jual kosmetik di Malaysia
Minggu, 28 April 2024 17:24
BPOM sebut kandungan kosmetik ilegal membahayakan
Kamis, 16 Maret 2023 17:45
BPOM temukan 23 produk kosmetik ilegal di Manggarai
Kamis, 25 Agustus 2022 16:59