Sebanyak 192 CPMI NTB tujuan Malaysia sudah mengikuti pra-pemberangkatan

id UPT BP2MI NTB,CPMI,OPP

Sebanyak 192 CPMI NTB tujuan Malaysia sudah mengikuti pra-pemberangkatan

Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa, memberikan pembekalan kepada para calon pekerja migran Indonesia, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (13/6/2022). ANTARA/HO-BP2MI NTB

Mataram (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Nusa Tenggara Barat hingga 13 Juni 2022 telah memfasilitasi pelaksanaan orientasi pra-pemberangkatan sebanyak 192 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal NTB ke Malaysia.

Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa, di Mataram, Senin, menyebutkan sebanyak 192 CPMI yang telah mengikuti orientasi pra pemberangkatan (OPP) terdiri atas 150 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia dengan nama pengguna Sime Darby Berhad, dan 42 orang dengan pengguna Kulim Berhad.

"Semuanya akan bekerja di sektor perkebunan," katanya

Ia mengatakan OPP dilaksanakan secara bertahap, yakni mulai 7 Juni 2022 sebanyak 41 orang CPMI dari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Cipta Rezeki Utama.

OPP tahap kedua pada 9 Juni diikuti oleh 41 orang CPMI dari PT Cahaya Lombok, dan 23 orang dari PT Primadaya Pratama Pandu Karya. Dan pada 13 juni 2022 dilaksanakan OPP sebanyak 45 orang CPMI dari P3MI PT Wira Karitas.

Sebanyak 150 orang CPMI tersebut akan dipekerjakan di perusahaan milik Sime Darby Berhad, sebagai pekerja perkebunan kelapa  sawit yang beberapa waktu lalu sempat tertunda keberangkatannya.

Pada 13 Juni 2022 juga dilaksanakan OPP yang diikuti sebanyak 42 orang CPMI dari P3MI PT Hamparan Karya Insani. Mereka akan bekerja di perusahaan Kulim Berhad.

"Sampai hari ini, total CPMI yang telah mengikuti OPP di kantor UPT BP2MI NTB, sebanyak 192 orang CPMI. Sebanyak 150 orang akan bekerja di perusahaan Sime Darby Berhad, dan 42 orang di perusahaan Kulim Berhad," ucapnya.

Ia mengatakan negara harus memastikan dokumen yang dimiliki CPMI sudah benar dan sesuai. Itu sebagai bentuk perlindungan bagi PMI sejak pra penempatan, masa penempatan hingga purna penempatan.

BP2MI akan terus memberikan pelayanan optimal kepada PMI dan P3MI dengan selalu berkoordinasi kepada instansi terkait, baik pusat maupun daerah.

"Semua PMI wajib bekerja sesuai dengan prosedur dan berkompeten sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya.*