Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meresmikan revitalisasi sarana prasarana pelayanan dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Priangan Timur, Jawa Barat, Jumat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan revitalisasi dilakukan sebagai upaya menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik serta mendukung proses pemulihan dan reintegrasi sosial warga binaan.
"Pelaksanaan revitalisasi diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik, khususnya bagi petugas pemasyarakatan serta warga binaan," ujar Reynhard seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi yang dikonfirmasi.
Dia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Garut yang telah melaksanakan dapur bersih dengan Sertifikat Halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan Dinas Kesehatan.
Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada jajaran Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut yang telah melakukan pelaksanaan layanan kesehatan yang baik dengan adanya Sertifikat Akreditasi kategori Pratama, Dapur Bersih dengan SLHS, serta mampu menghasilkan produk ekspor berupa karya warga binaan dengan nilai ekonomi tinggi.
“Semoga hal baik ini dapat memotivasi Kepala UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, khususnya wilayah Jawa Barat," tuturnya.
Ia mengimbau agar budaya kerja higiene, menjaga kualitas bahan makanan, serta merawat sarana dan prasarana penunjang layanan makanan dan kesehatan tetap terus dipertahankan.
Adanya kepemilikan SLHS, kata dia, merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program 3+1 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) ditambah back to basic atau mengembalikan tugas dan fungsi pemasyarakatan sesuai aturan dan standar operasional yang berlaku.
Baca juga: Lombok Utara terima penghargaan dari Kemenkumham
Baca juga: Pemerintah Indonesia komitmen lindungi hak asasi penyandang disabilitas mental
Sampai saat ini, sebanyak 352 klinik UPT Pemasyarakatan sudah memiliki Sertifikat Izin Operasional Klinik, di mana 37 di antaranya telah memiliki Sertifikat Akreditasi Klinik. Untuk wilayah Jawa Barat, Reynhard mengungkapkan poliklinik Lapas Kelas IIB Banjar dan Lapas Kelas IIA Garut telah memiliki Sertifikat Akreditasi Klinik dengan kategori Pratama.
Dengan adanya revitalisasi sarana dan prasarana pelayanan yang semakin baik serta program yang berorientasi pada kemandirian dan kesehatan warga binaan, dirinya berharap proses pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan dengan lebih efektif guna mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Berita Terkait
Kemenkumham tak usulkan tambahan anggaran pada tahun 2025
Rabu, 4 September 2024 15:37
Menag Yaqut: Dua Muktamar PKB berbeda bakal ditentukan Kemenkumham
Selasa, 3 September 2024 13:30
Lombok Utara terima penghargaan dari Kemenkumham
Selasa, 27 Agustus 2024 19:42
Sebanyak 56 desa/kelurahan sadar hukum diresmikan di NTB
Selasa, 27 Agustus 2024 17:53
Pemerintah Indonesia komitmen lindungi hak asasi penyandang disabilitas mental
Senin, 26 Agustus 2024 16:23
Majelis pengawas bertanggung jawab bina dan awasi notaris
Jumat, 23 Agustus 2024 19:58
NTB meraih penghargaan JDIH dari Menteri Hukum dan HAM
Jumat, 23 Agustus 2024 4:22
Kemenkumham NTB mengambil sumpah WNA Timor Leste jadi WNI
Selasa, 20 Agustus 2024 18:47