Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan pihaknya terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko industri asuransi dalam lima tahun terakhir.
“Kedua hal tersebut merupakan pilar penting untuk menjaga agar pengelolaan kegiatan perusahaan senantiasa dijalankan secara prudent dan bertanggung jawab,” katanya dalam webinar “Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat kepada Industri Asuransi Jiwa” yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Kontrol internal yang optimal dan mekanisme check and ballance yang jelas diperlukan untuk memastikan perusahaan asuransi dapat memenuhi janji kepada nasabah sehingga keberlangsungan
Menurut dia, OJK menemukan bahwa beberapa perusahaan asuransi masih belum melakukan kajian yang memadai terkait valuasi dan prospek pertumbuhan aset dimana dana nasabah diinvestasikan.
Baca juga: OJK siap antisipasi dampak kenaikan suku bunga The Fed
Dalam beberapa kesempatan, OJK juga menemukan dana nasabah diinvestasikan secara terkonsentrasi pada satu pihak tertentu.