Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur menilai bahwa keputusan Badan Pelaksana Otoritas Labuan Bajo Flores (BPOLBF) mendaftarkan logonya untuk mendapatkan merek sudah sesuai prosedur dan UU yang berlaku.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkuham NTT Erni Mamo Li kepada ANTARA di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa pendaftaran merek itu perlu dilakukan oleh individu atau lembaga untuk menjaga karya atau merek itu tidak dipakai atau digunakan oleh orang lain.
"Sesuai dengan syarat dan tata cara permohonan merek, diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 4, dimana salah satu syarat pendaftaran merek adalah harus mencantumkan kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/ atau jenis jasa," katanya.
Menurut dia apa yang dilakukan oleh BPOLBF itu sudah sesuai ketentuan atau sama seperti individu atau lembaga lain yang memproses pendaftaran mereknya.
Erni menambahkan bahwa tidak masalah jika BPOLBF melakukan hal tersebut, karena itu merupakan haknya untuk melindungi apa nama/merek dari kelembagaan sesuai nomenklatur yang melekat padanya berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar hukum keberadaan.
Menurut dia, jika berbicara monopoli, sepanjang kerja BPOLBF tidak keluar dari kewenangan yang diberikan pemerintah pusat, maka hal tersebut tidak bisa dikatakan monopoli.
Karena memang sebagaimana diketahui bahwa BPOLBF adalah satuan kerja di bawah Kemenparekraf yang dibentuk berdasarkan Perpres 32 Tahun 2018 untuk melakukan percepatan pembangunan pariwisata terintegrasi di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores.
"Jadi pendaftaran merek itu hak setiap orang atau lembaga. Kita tidak membatasi orang untuk mendaftar," tambah dia.
Baca juga: BPOLBF targetkan kunjungan wisatawan ke Ende 200 ribu orang
Untuk diketahui, pada 2020, BPOLBF selesai membuat logo kelembagaan yang berbentuk Komodo dengan tubuh dan ekor menyerupai satu kesatuan peta pulau Flores, Lembata, Alor, dan Bima yang merepresentasikan 11 kabupaten yang menjadi zona koordinatif BPOLBF.
Logo tersebut kemudian didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) BPOLBF pada Direktur Jenderal (Dirjen) KI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) pada 30 Desember 2020, dengan nomor pendaftaran IDM000943402 dan dengan jangka perlindungan hak atas Merek tersebut selama 10 tahun mulai dari tanggal penerimaan logo, yaitu 31 Desember 2020 hingga 31 Desember 2030.
Dengan begitu maka BPOLBF secara sah telah menjadi pemegang merek atas logo tersebut, dengan klasifikasi Merek Kelas 39.
Berita Terkait
Penyesuaian tarif baru masuk TN Komodo berdampak positif
Kamis, 31 Oktober 2024 5:31
Wisata religi beri wisatawan pengalaman spiritual
Sabtu, 12 Oktober 2024 4:29
BPOLBF sebut statistik handal bantu evaluasi kebijakan pariwisata
Selasa, 24 September 2024 6:00
BPOLBF target investasi di Parapuar Labuan Bajo NTT
Jumat, 9 Agustus 2024 5:10
BPOLBF harap program FA jadi pilar pengembangan pariwisata
Senin, 3 Juni 2024 5:44
Parapuar model kawasan wisata berbasis lingkungan
Kamis, 2 Mei 2024 18:41
Taman Nasional Komodo NTT dikunjungi 23.539 wisatawan saat Lebaran
Kamis, 18 April 2024 19:07
Menparekraf Sandiaga mengharapkan webinar BPOLBF tambah wawasan new economy
Kamis, 28 Maret 2024 5:12