KLHK amankan 30 satwa dilindungi sudah diawetkan

id satwa dilindungi, opsetan, klhk

KLHK amankan 30 satwa dilindungi sudah diawetkan

Tim Gabungan dari  Balai Gakkum, Balai KSDA Sumbar dan  Polda Sumbar memaparkan hasil penangkapan dan penyitaan 30 satwa dilindungi yang telah diawetkan di Padang, Jumat (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang (ANTARA) - Sebanyak 30 opsetan atau satwa telah diawetkan berstatus dilindungi berhasil diamankan Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Polda setempat.

"Satwa tersebut diamankan dari pelaku W (74) di Padang Panjang selaku pemilik bagian-bagian satwa yang dilindungi," kata Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono di Padang, Jumat.

Menurut dia penangkapan W berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar. Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.

Merasa curiga atas tempat tersebut, tim melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satwa dilindungi dalam keadaan mati berupa opsetan berbentuk kulit dan bagian-bagiannya.

Ia merinci opsetan yang ditemukan dan telah diamankan yaitu macan dahan dua ekor, simpai sumatera dua ekor, kankareng perut putih satu ekor, rangkong badak satu ekor tidak berkepala.

Kemudian, trenggiling satu ekor, kepala rusa lima buah, tanduk rusa satu pasang, tengkorak kepala rusa tiga buah, kepala kijang dua buah, kangguru pohon satu ekor, elang pana satu ekor. Lalu, kucing hutan satu ekor, kambing hutan satu ekor, kucing mas satu ekor, rangkong/julang satu ekor, siamang satu ekor, binturong satu ekor, bajing terbang satu ekor, belangkas besar satu ekor.

Baca juga: Satwa langka Elang Bondol ditemukan di rumah pencuri telepon genggam


Selanjutnya, tritan terompet dua ekor, moluska nautilus satu ekor, kulit macan dahan utuh satu lembar, kulit kucing mas utuh satu lembar sudah diawetkan, potongan kulit harimau sumatera 46 lembar kecil, potongan tulang kerangka harimau satu ekor utuh tulang, kulit siamang dalam ember warna satu lembar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Ia menilai pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergi serta komitmen bersama Balai Gakkum, Balai KSDA Sumbar dan Polda Sumbar dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati.