Sidang pelanggaran disiplin yang terbuka untuk umum itu berlangsung di ruang Rupatama Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram, Kamis, yang dipimpin Direktur Binmas Polda NTB Kombes Pol Suwarto.
Kelima anggota polisi itu masing-masing empat orang dari Satuan Brimob Polda NTB dan seorang dari Polresta Bima yakni Briptu I Made Suarjana (Satintel Polresta Bima)
Empat orang anggota Brimob Polda NTB itu yakni Bripda Fauzi (anggota Kompi IV Brimob di Bima), Bripta Fatwa (anggota Kompi IV Brimob Bima), Briptu Adi Nata (Satintel Brimob Polda NTB) dan Briptu Ida Bagus Juli Putra (Satintel Brimob Polda NTB).
Bertindak sebagai penuntut dalam persidangan itu yakni tiga orang perwira pertama dari Bidang Propam Polda NTB, masing-masing Akp I Wayan Putra, AKP Lalu Suaib Husein, dan AKP Edy S.
Setiap terperiksa yang disidangkan didampingi seorang perwira, yang menjadi atasan langsungnya di kesatuan.
Komandan Kompi (Danki) IV Brimob Polda NTB yang bermarkas di Bima Iptu Ahmadun Hadli tak kuasa menahan air matanya, saat menyampaikan pembelaan terhadap anak buahnya Bripda Fauzi.
"Kami sedih karena warga yang melakukan perlawanan, mengeluarkan kata-kata buruk seperti polisi anjing, polisi tai kucing, polisi orang miskin," ujarnya disertai tetesan air mata.
Menurut dia, apa yang dilakukan terperiksa yang disidangkan itu sudah tepat, dan sangat manusiawi.
Anggota polisi yang disidangkan itu melakukan tindakan spontanitas sebagai akibat dari upaya pembelaan diri karena merasa dihina dan dicaci maki.
"Kami sudah melakukan upaya maksimal dalam menangani pengunjuk rasa yang melakukan perlawanan," ujarnya.
Perwira pembela terperiksa lainnya juga mengungkapkan pembelaannya dengan rasa haru, dan meminta keringanan sanksi yang dijatuhkan kepada para terperiksa dalam sidang pelanggaran disiplin itu.
Hingga berita ini disiarkan sudah tiga dari lima terdakwa sidang kode etik itu yang sudah rampung persidangannya.
Bripda Fauzi dituntut pukul warga dengan popor senjata di bagian perut, sehingga dikategorikan melanggar pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Polri.
Bripda Fauzi dituntut sanksi peringatan tertulis, tunda pendidikan selama enam bulan, dan ditempatkan dalam kurungan khusus selama tujuh hari.
Namun, vonisnya lebih ringan yakni teguran tertulis, pendidikannya ditunda selama tiga bulan, dan dikurung di tempat khusus selama tiga hari.
Sementara Briptu Fatwa dituduh telah menendang pantat warga. Tuntutannya sama dengan Bripda Fauzi namun vonisnya lebih ringan yakni teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu bulan, dan ditempatkan di ruang khusus selama tiga hari.
Sedangkan Briptu Ida Bagus Juli Putra juga dituduh pukul warga, sehingga tuntutannya pun sama, namun ia divonis teguran tertulis, tiga bulan penundaan pendidikan dan kurungan selama tiga hari.
Dua terperiksa lainnya yang juga disidangkan masing-masing Briptu I Made Suarjana, dan Briptu Adi Nata, masih menjalani persidangan.
Sidang pelanggaran disiplin yang berlangsung sejak pukul 09.00 Wita itu akan berlangsung hingga malam.
Pada 24 Desember 2011, aparat Polresta Bima (wilayah hukumnya termasuk sebagian Kabupaten Bima) yang didukung Satuan Brimob Polda NTB, membubarkan paksa aksi unjuk rasa ribuan warga disertai blokade ruas jalan menuju Pelabuhan Sape, yang telah berlangsung sejak 19 Desember 2011.
Pelabuhan Sape berlokasi di Kecamatan Sape, namun warga pengunjuk rasa yang menguasai kawasan itu merupakan penduduk Kecamatan Lambu, yang melakukan aksi protes terhadap usaha penambangan di wilayah Lambu.
Polisi menggempur pengunjuk rasa dengan tembakan hingga dua orang tewas terkena peluru, dan puluhan warga pengunjuk rasa lainnya luka-luka.
Kedua korban tewas itu yakni Arif Rahman (18) dan Syaiful (17), keduanya warga Desa Suni, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Selain penembakan, polisi juga menganiaya sejumlah warga pengunjuk rasa. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026