Mataram, 12/1 (ANTARA) - Lembaga advokasi Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi atau Somasi menilai aparat penegak hukum masih tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat.
  "Proses hukum kasus korupsi masih buruk, aparat penegak hukum cenderung lamban, tebang pilih dan vonis yang tidak memberi efek jera," kata Lalu Ahyar Supriyadi, Koordinator Posko Pemantauan Peradilan dan Pengaduan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB), kepada wartawan di Mataram, Kamis.
   Posko Pemantauan Peradilan dan Pengaduan Masyarakat NTB itu dibentuk oleh Somasi untuk memantau kinerja pemberantasan korupsi di wilayah NTB.
   Ahyar yang didampingi Hendriadi Oki selaku Wakil Koordinator Badan Pekerja Somasi NTB, dan Dwi Aris Santo serta aktivis Somasi NTB lainnya, membeberkan temuan kasus dugaan korupsi di wilayah NTB, yang meningkat secara signifikan dari 26 kasus di 2010 menjadi 61 kasus di 2011.
   Nilai kerugian negara sebesar Rp92,44 miliar. Praktik korupsi di sektor pengelolaan keuangan di jajaran sekretariat daerah kabupaten/kota yang paling banyak menimbulkan kerugian negara yakni mencapai Rp58,70 miliar.
   Hasil pantauan Somasi itu, diperkuat dengan data berbasis media massa, data pembanding dari Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dan hasil wawancara dengan berbagai pihak terkait.
   Somasi mengungkapkan bahwa tingkat korupsi tertinggi terjadi di sektor keuangan yakni sebanyak 19 kasus, dan yang terendah di sektor perikanan dan kelautan yang hanya satu kasus.
   Kasus korupsi lainnya di sektor pendidikan (14 kasus), infrastruktur (tujuh kasus), pertanahan (lima kasus), kesehatan (lima kasus), perpajakan (empat kasus), pertanian (empat kasus), dan perumahan (dua kasus).
  Sebagian besar pelaku korupsi berasal dari level atas, yakni dari 88 tersangka pelaku tindak pidana korupsi itu, sebanyak 25 orang pejabat penting di kalangan eksekutif, 24 orang kalangan menengah, dan hanya sembilan dari level bawah atau kalangan masyarakat menengah ke bawah. Sebanyak 30 orang tersangka yang dibidik penyidik kejaksaan maupun polisi, belum terpublikasikan.
  Dari 61 kasus korupsi itu, sebagian besar atau sebanyak 46 kasus terjadi di lembaga eksekutif (dinas/badan). Sebagian besar terjadi di sekretariat daerah terutama biro keuangan dan biro kesejahteraan sosial, selain di unit pelayanan publik seperti dinas pendidikan.
  Kasus korupsi lainnnya berdasarkan kelembagaan, terjadi di BUMN/BUMD yakni sebanyak enam kasus, lima kasus di legislatif/DPRD, dan empat kasus di kalangan swasta/kontraktor.
  Somasi juga mengungkapkan bahwa dari 61 kasus korupsi itu, sebagian besar dana yang dikorupsi bersumber dari APBD kabupaten/kota yakni sebanyak 30 kasus, APBN sebanyak 23 kasus, dan APBD Provinsi NTB sebanyak delapan kasus.
  Kasus-kasus korupsi yang dimaksud antara lain, dana bantuan sosial (bansos) di Lombok Barat, dan Lombok Tengah, Dana Alokasi Khusus (DAK) di Mataram, dan Kota Bima, alat kesehatan di Lombok Timur, dana hibah di Dompu, sertifikasi guru di Lombok Utara, pelebaran Bandara Brang Biji di Sumbawa. 
  Ahyar mengatakan, sepanjang 2011 Kejati NTB beserta jajarannya hanya menangani 34 kasus korupsi, termasuk sebagian kasus dari total 12 kasus yang ditangani Polda NTB beserta jajarannya. Namun, yang sampai ke pengadilan tingkat pertama hanya 17 kasus, dan yang telah berkekuatan hukum tetap baru enam kasus.
  "Dari 12 kasus yang ditangani Polda NTB dan jajarannya itu, hanya satu kasus yang sampai di peradilan tingkat pertama yakni kasus dana hibah di Kabupaten Dompu," ujarnya.
  Menurut pandangan Somasi, proses hukum kasus korupsi yang cenderung lamban, tebang pilih dan vonis yang tidak memberi efek jera itu, lebih disebabkan oleh karena buruknya kinerja penegak hukum.
  Penyebabnya, antara lain sebagian besar pelaku korupsi berasal dari kalangan pejabat menengah ke atas, yang notabene masih memiliki kekuasaan dan mampu mengintervensi proses penegakan hukum secara langsung maupun tidak langsung, sehingga memengaruhi kinerja aparat penegak hukum.
  "Inilah masalah paling mendasar yang tidak pernah mampu diselesaikan oleh aparat kejaksaan dan penegak hukum lainnya, sehingga berpengaruh kepada independensi penegak hukum. Terkesan, proses hukum tidak berdaya dihadapan pejabat tinggi/politisi," ujarnya.
  Karena itu, Somasi lebih memilih memperbanyak dukungan data dan informasi agar dapat menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti, karena telah tumbuh "under estimate" terhadap polisi dan kejaksaan.
  "Sejak 2009 sudah kami lebih fokus untuk melaporkan temuan kasus korupsi ke KPK, karena sudah 'under estimate' kepada polisi dan kejaksaan. Maksudnya, agar KPK lebih memberikan supervisi hukum kepada kedua institusi penegak hukum itu," ujar Ahyar diamini aktivis Somasi NTB lainnya. (*)
 

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026