Kemenkeu terbitkan SBSN Rp393,58 miliar PPS

id Kemenkeu,sukuk negara,surat berharga syariah negara,lelang sbsn,pps

Kemenkeu terbitkan SBSN Rp393,58 miliar PPS

Ilustrasi: Surat Berharga Syariah Negara (acronymsandslang.com)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp393,58 miliar dengan cara private placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada hari ini, yang transaksinya telah dilakukan pada 21 Juli 2022.
 

Keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Selasa, menyebutkan SBSN atau sukuk negara yang diterbitkan merupakan seri PBS-035 yang memiliki jenis kupon tetap atau fixed rate. Kupon yang ditawarkan dari seri sukuk negara tersebut adalah 6,75 persen. Sementara imbal hasil atau yield yang ditawarkan yakni sebesar 7,34 persen.

Diterbitkan dalam mata uang rupiah, SBSN seri PBS-035 diterbitkan dengan jenis yang dapat diperdagangkan atau tradable. Nominal per unit ditetapkan Rp1 juta dengan jumlah unit 393.858. Adapun tanggal jatuh tempo SBSN tersebut adalah pada 15 Maret 2042.

Baca juga: Kemenkeu merampungkan pembangunan kantor pajak terdampak gempa Lombok
Baca juga: Suskes salurkan PEN Rp449 miliar, Bank NTB Syariah kembali dipercaya Kemenkeu

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107 /PMK.08/2022, PMK Nomor 38/PMK.02/2020,
serta PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara (SBN), dilakukan dengan beberapa ketentuan, yakni dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketentuan lainnya yaitu investasi dalam SBN dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing, serta dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.