PEMPROV NTB SARANKAN PETANI MANFAATKAN RESI GUDANG

id

     Mataram, 2/2 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyarankan petani memanfaatkan Sistem Resi Gudang dalam menjual gabah dan beras hasil panen, agar lebih menjamin pemenuhan kebutuhan hidup di masa mendatang.

     "Bapak-ibu petani dapat memanfaatkan Sistem Resi Gudang untuk menjual gabah dan beras hasil panen, daripada terburu-buru menjual kepada pengusaha karena tuntutan kebutuhan hidup lalu kembali membeli di pasar dengan harga tinggi," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Barat (NTB) H Lalu Imam Maliki, pada rapat persiapan pelaksanaan pengadaan pangan 2012, di Mataram, Kamis. 

     Rapat koordinasi itu dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda NTB H M Nur Asikin Amin, yang juga dihadiri para gabungan kelompok tani (gapoktan) mitra Bulog Divisi Regional (Divre) NTB, selain sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di jajaran Pemprov NTB.

     Imam menyarankan pemanfaatan Sistem Resi Gudang (SRG) itu, setelah dalam rapat koordinasi itu berkembang beragam pandangan yang menyatakan bahwa selama ini petani lebih memilih menjual gabah dan beras hasil panen kepada kalangan pengusaha karena membutuhkan uang tunai.

     Uang tunai itu untuk kepentingan menyekolahkan anak dan untuk kebutuhan hidup lainnya, sehingga petani dan gapoktan lebih memilih menjual beras dan gabah kepada pengusaha daripada bulog yang mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang lebih rendah dari harga yang ditawarkan pengusaha.

     "Pemerintah sudah menerapkan SRG di Pulau Lombok kemudian di Pulau Sumbawa. Manfaatkanlah sistem itu karena petani akan banyak terbantu," ujarnya dihadapan puluhan gapoktan mitra Bulog NTB itu.

     SRG itu sudah diterapkan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) di Pulau Lombok, yang mencakup enam jenis komoditi yakni jagung, gabah, beras, kopi, coklat dan rumput laut.

     Pemerintah kemudian memperbanyak lokasi penerapan SRG di wilayah NTB, setelah di Lombok diterapkan di Kabupaten Sumbawa dengan dukungan dana APBN Perubahan 2010 sebesar Rp3 miliar, kemudian di Kabupaten Dompu dengan dukungan APBN Perubahan 2011 yang sedang direalisasi.

     Penerapan SRG di Bage Tango, Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa itu diawali dengan pembangunan gudang representatif seluas 700 meter persegi berkapasitas 3.000 ton. Pembangunan gudang SRG itu melibatkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

     Pengembangan SRG itu diatur dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, yang didefinisikan sebagai dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.

     Pada 22 Juni 2007 pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2007 tentang Resi Gudang, untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang Nomor 9 tahun 2006 itu.

     Sementara derivatif resi gudang merupakan turunan resi gudang yang dapat berupa kontrak berjangka resi gudang, opsi atas resi gudang, indeks atas resi gudang, surat berharga diskonto resi gudang, unit resi gudang, atau derivatif lainnya dari resi gudang sebagai instrumen keuangan.

     Derivatif resi gudang itu hanya dapat diterbitkan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka yang telah mendapat persetujuan badan pengawas.

     Perdagangan resi gudang diatur oleh suatu badan yang disebut Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yakni suatu unit organisasi di bawah Menteri Perdagangan yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan sistem resi gudang.

     Resi gudang yang diperdagangkan wajib untuk melalui suatu proses penilaian yang dilakukan oleh suatu lembaga terakreditasi yang disebut Lembaga Penilaian Kesesuaian yang berkewajiban untuk melakukan serangkaian kegiatan guna menilai atau membuktikan bahwa persyaratan tertentu yang berkaitan dengan produk, proses, sistem, dan/atau personel terpenuhi.

     Sementara yang mendapatkan kewenangan guna melakukan penatausahaan resi gudang dan derivatif resi gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi berada pada Pusat Registrasi Resi Gudang yang merupakan suatu badan usaha yang berbadan hukum.

     "Bahasa sederhananya, sistem resi gudang merupakan metoda perdagangan tunda pembayaran. Petani dapat memasukkan hasil komoditinya dalam gudang itu dan mendapatkan resi gudang yang dapat diuangkan maksimal 70 persen dari nilai komoditi tersebut, penentuan harga atas komoditi akan dilakukan saat penjualan pada kondisi harga yang diharapkan," ujar Imam. (*)