Denpasar (ANTARA) - Provinsi Bali segera memiliki gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terletak di Jalan Kapten Tantular, Renon, Denpasar.

  Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Amzer Simanjuntak, mengatakan, gedung Pengadilan Tipikor yang terletak di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) bali itu rencananya akan diresmikan pada 14 Februari mendatang.

  "Rencananya akan diresmikan pada pertengahan Februari oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa," ujarnya.

  Selama ini diketahui setiap kasus korupsi yang tengah diproses dilakukan sementara di PN Denpasar, di salah satu ruangan yang ada.

  Amzer menambahkan, gedung tersebut akan langsung digelar sidang-sidang kasus tipikor yang selama ini berlangsung di PN Denpasar.

  "Semua perkara tipikor yang saat ini masih disidangkan di PN akan dipindahkan ke pengadilan tipikor," imbuhnya.

  Gedung yang memiliki dua ruangan sidang berukuran besar itu juga akan menjalankan sidang yang dilaksanakan oleh hakim "had hoc" dan hakim karir khusus yang telah dilantik beberapa waktu lalu, meski dalam pelaksaannya, administrasi perkara tipikor masih dilakukan di PN Denpasar.

  "Karena pengadilan tipikor termasuk lembaga baru sehingga personelnya masih belum lengkap, dan petugas paniteranya pun masih tetap dibawah kendali kepaniteraan PN Denpasar," katanya.

  Selain mengadili kasus-kasus korupsi, di gedung baru tersebut juga akan berfungsi sebagai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mengadili perkara-perkara sengketa tenaga kerja.

  "Semua hakim ad hoc akan berkantor di gedung baru, sementara hakim karir tetap berkantor di PN Denpasar," imbuhnya.

(*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026