Sakit hati dibuli di medsos, seorang pria bunuh calon mubalig LDII

id Polres Indramayu

Sakit hati dibuli di medsos, seorang pria bunuh calon mubalig LDII

Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif (kedua kanan) menunjukkan barang bukti di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). (ANTARA/Khaerul Izan)

Indramayu (ANTARA) - Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap pembunuh seorang calon mubalig Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), karena tersangka mengaku sakit hati setelah dibuli oleh jamaah lainnya di media sosial.

"Tersangka yang kami tangkap ini berinisial UA (31) tahun, mantan jamaah LDII," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Selasa.

Lukman mengatakan korban sendiri merupakan calon mubaligh LDII, yang pada saat kejadian sedang tidur di kamar mubalig di kompleks Masjid LDII Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Menurutnya tersangka pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, namun karena perilaku yang bersangkutan tidak pantas, maka dikeluarkan dari organisasi tersebut.

Setelah resmi keluar, lanjut Lukman, tersangka mengaku menjadi korban perundungan oleh jamaah lainnya di media sosial sehingga merasa sakit hati.

"Kemudian saat tersangka berada di salah satu taman, mengonsumsi minuman keras, dan selanjutnya mengarah ke Masjid LDII, kemudian mencari kamar mubalig. Saat itu korban yang merupakan calon mubalig sedang tidur dan langsung dipukul menggunakan linggis hingga tewas," ujarnya.

Ia menambahkan dari kasus pembunuhan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya linggis berlumuran darah, baju muslim, kaus, dan lainnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan alat bukti seperti CCTV di sekitar lokasi yang berjumlah empat buah, sehingga kasus tersebut terang, dan tersangka dapat dibekuk ketika mencoba melarikan diri.

"Tersangka kami tangkap di Tangerang, Banten saat mencoba melarikan diri. Tersangka juga mengambil barang berharga miliki korban," tuturnya.

Lukman mengatakan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Indramayu tangkap pembunuh calon mubalig LDII