Mataram, 7/6 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat minta Kementerian Keuangan memperjelas penyelesaian status gudang, lahan jemur dan kios (GLK) yang dikelola oleh koperasi unit desa.

  "Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi akan menyurati Kemkeu soal kejelasan penyelesaian status GLK," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Provinsi NTB H M Rusdi, di Mataram, Kamis.

  Penyelesaian status GLK, kata dia, diperlukan agar pengurus koperasi unit desa (KUD) yang mengelola GLK bisa membuatkan sertifikat atas tanah dan bangunan sehingga bisa dikelola dengan baik atau dijadikan sebagai agunan di bank untuk mengembangkan bisnisnya.

  Rusdi menyebutkan, jumlah GLK di Provinsi NTB sebanyak 213 unit, terdiri dari GLK berkapasitas 30 ton sebanyak 136 unit.

  Seluruh GLK dengan luas lahan mencapai 50 meter persegi tersebut dikelola oleh empat KUD di Kota Mataram, 20 KUD di Kabupaten Lombok Barat, 24 KUD di Kabupaten Lombok Tengah dan 29 KUD di Kabupaten Lombok Timur.

  Sementara jumlah KUD yang mengelola GLK di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat (sebelum pemekaran) sebanyak 32 KUD, di Kabupaten Dompu sebanyak sembilan KUD dan di Kabupaten Bima dan Kota Bima (sebelum pemekaran) sebanyak 18 KUD.

  Dari 136 unit GLK berkapasitas 30 ton itu, katanya, yang sudah lunas pembayarannya sebanyak enam unit, yakni di Kota Mataram satu unit, Kabupaten Lombok Barat satu unit dan di Kabupaten Lombok Timur empat unit.

  "Ada empat KUD yang sudah melunasi. Pembayaran GLK dilakukan secara kredit dengan alat pembayaran berupa pangan (gabah) yang disetorkan ke Badan Urusan Logistik (Bulog) yang dulunya berada di bawah Menteri Koperasi," ujarnya.

  Selain GLK berkapasitas 30 ton, kata Rusdi, GLK yang juga belum memiliki sertifikat tanah adalah GLK berkapasitas 130 ton dan GLK berkapasitas 1.000 ton.    

Jumlah GLK berkapasitas 130 ton dengan luas lahan mencapai 100 meter persegi sebanyak 77 unit yang dikelola tiga KUD di Kota Mataram, 14 KUD di Kabupaten Lombok Barat, 19 KUD di Kabupaten Lombok Tengah dan 13 KUD di Kabupaten Lombok Timur.

  Selain itu, di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat sebanyak 14 KUD, Kabupaten Dompu tujuh KUD dan di Kabupaten Bima dan Kota Bima sebanyak tujuh KUD.

  Dari 77 unit GLK berkapasitas 130 ton tersebut, yang sudah lunas pembayarannya sebanyak tiga unit, yakni di Kabupaten Lombok Barat satu unit, Kabupaten Lombok Timur satu unit dan Kabupaten Sumbawa satu unit.

  Untuk GLK berkapasitas 1.000 ton yang juga belum memiliki status yang jelas atas kepemilikan lahan dan bangunan jumlahnya mencapai 12 unit.

  Seluruh GLK dengan luas lahan 1000 meter persegi itu dikelola oleh dua KUD di Kabupaten Lombok Barat, dua KUD di Kabupaten Lombok Tengah, dua KUD di Kabupaten Lombok Timur, dua KUD di Kabupaten Sumbawa, dua KUD di Kabupaten Dompu dan dua KUD di Kabupaten Bima.

  "Seluruh GLK berkapasitas 1.000 ton itu belum ada yang dilunasi hingga saat ini," katanya.

  Menurut dia, ratusan GLK yang tersebar di kabupaten/kota di NTB, itu berstatus hak milik atas nama Menteri Keuangan, kemudian pengelolaannya diberikan kepada (KUD).

  Setiap KUD diberikan hak pengelolaan GLK dengan syarat harus membayar cicilan dengan "fee" pangan yakni pemotongan sebesar dua persen dari satu kilogram gabah yang berhasil dihimpun. Pemotongan dilakukan sampai tercapainya nilai GLK itu.

  "Di masa itu ada program pengadaan pangan yang berlangsung hingga puluhan tahun sehingga petani bisa memanfaatkan sebagian dana pangan itu, selanjutnya pembayaran cicilan dibayar melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI)," ujarnya.

  Ia menegaskan, pihaknya telah berulang kali melakukan upaya agar pemerintah pusat segera mengurus masalah ini dengan memberikan status hak milik kepada KUD pengelola GLK, sehingga mereka bisa secepatnya mengurus pembuatan sertifikat tanah.

  Namun, hingga saat ini belum mendapat respons yang jelas khususnya dari jajaran Kemkeu sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas masalah tersebut.

  "Para pengurus KUD pada intinya mau melunasi. Mereka sangat ingin masalah ini segera selesai. Tapi mereka tidak tahu mekanisme penyelesaiannya seperti apa. Makanya kami surati Kemkeu untuk minta kejelasan," kata Rusdi. (*)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026