DJP beri insentif kepada dunia usaha Rp1,46 triliun

id pajak,insentif pajak,pelaku usaha,Kemenkeu,Dirjen Pajak,UMKM

DJP beri insentif kepada dunia usaha Rp1,46 triliun

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo (tengah) dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (4/10/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebut telah memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha senilai Rp1,46 triliun sampai akhir Agustus 2022 yang terdiri dari insentif PPh Pasal 22 impor, PPh Pasal 25, dan PPh Final.
 

“Ada beberapa insentif yang dijalankan sampai Agustus 2022, pertama untuk dunia usaha. Terkait insentif PPh 22 impor terdapat 3 wajib pajak yang memanfaatkan dengan nilai Rp0,48 miliar,” katanya dalam media briefing di Jakarta, Selasa.

Sebanyak 4.586 wajib pajak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 dengan nilai Rp1,40 triliun dan sebanyak 33 wajib pajak memanfaatkan insentif PPh Final dengan nilai Rp55,36 miliar. Adapun insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dimanfaatkan oleh 4 penjual dengan nilai Rp387,46 miliar.

Sementara itu 9.397 wajib pajak telah membeli hunian dengan memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan nilai mencapai Rp197,41 miliar Adapun insentif yang sama dimanfaatkan pula oleh 938 penjual.

Sementara itu, perubahan lapisan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang juga dihitung sebagai insentif telah dimanfaatkan oleh wajib pajak hingga Rp1,21 triliun Senilai Rp8,29 triliun juga dimanfaatkan oleh wajib pajak berupa pengembalian pendahuluan PPN dipercepat.

Baca juga: DJP menghimpun penerimaan pajak di NTB senilai Rp1,36 triliun
Baca juga: DJP apresiasi MK atas penolakan uji materi UU HPP

“Sementara itu, insentif berupa penghasilan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenakan PPh Final, baru dapat diketahui pada saat pelaporan SPT Tahunan pada Maret-April 2023,” ucapnya.