DJP menghimpun penerimaan pajak di NTB senilai Rp1,36 triliun

id Direktorat Jenderal Pajak,Nusa Tenggara,NTB

DJP menghimpun penerimaan pajak di NTB senilai Rp1,36 triliun

Ilustrasi - Layanan bayar pajak. (ANTARA)

Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak di Nusa Tenggara Barat pada semester I-2022 senilai Rp1,36 triliun atau tumbuh sebesar 11,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Realisasi penerimaan pajak di NTB, pada semester I-2022 mencapai 45,60 persen dari target sebesar Rp2,99 triliun pada tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Syamsinar, di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan realisasi pajak tersebut dihimpun oleh lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah NTB, yakni KPP Pratama Mataram Barat, KPP Pratama Mataram Timur, KPP Pratama Praya, KPP Pratama Sumbawa Besar, dan KPP Pratama Raba Bima.

Menurut Syamsinar, penerimaan pajak yang mengalami pertumbuhan positif sebesar 11,33 persen pada semester I-2022 disebabkan setoran PPh final dari program pengungkapan sukarela (PPS) yang signifikan, dan adanya kenaikan pendapatan pajak yang berasal dari PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya.

Ia menyebutkan jumlah wajib pajak di NTB, yang memanfaatkan PPS sebanyak 1.931 wajib pajak dengan nominal PPh yang dibayarkan sebesar Rp141,79 miliar dari jumlah harta bersih yang dilaporkan senilai Rp1,24 triliun.

"Kalau kita lihat di NTB, antusiasme wajib pajak mengikuti PPS cukup bagus sehingga mempengaruhi realisasi penerimaan pajak hingga Juni 2022," ujarnya.

Syamsinar mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak melalui edukasi dan optimalisasi pelayanan berbasis teknologi informasi.

Selain itu, melakukan sinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di wilayah NTB, untuk memperluas pelayanan hingga pulau-pulau terpencil.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara juga terus menyosialisasikan PMK-59/PMK.03/ 2022 kepada bendahara instansi vertikal dan bendahara pemerintah daerah bersama-sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTB beserta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di wilayah NTB.

"Kami juga mempermudah pelayanan terkait pembayaran pajak melalui perluasan kanal pembayaran pajak dengan mengintegrasikan aplikasi yang terpadu bagi pembayaran berbagai jenis pajak," katanya.