"Paling cepat UU Pilkada itu akan selesai pada bulan Desember 2012. Setelah itu, akan memerlukan waktu 60 hari bagi pemerintah sejak disahkan DPR, sebelum UU Pilkada itu dinyatakan berlaku," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI H Sunardi Ayub, saat pertemuan koordinasi dengan Baleg DPRD NTB, yang berkunjung ke Senayan, Jakarta, Selasa.
Sunardi memimpin pertemuan Baleg DPR dengan Baleg DPRD NTB, yang tengah menggelar kunjungan kerja. Sunardi didampingi dua Staf Ahli Baleg DPR RI, sementara Baleg DPRD NTB dipimpin Ketua Baleg Ardani Zulfikar.
Ia mengatakan, hampir seluruh fraksi telah menyetujui Gubernur akan dipilih oleh DPRD, namun masih ada sejumlah masalah pelik yang memerlukan pembahasan mendalam, mengingat dalam RUU yang diajukan pemerintah, posisi wakil kepala daerah, ditetapkan dari PNS dan ditentukan oleh kepala daerah terpilih.
Jika daftar inventarisasi masalah selesai ditingkat Fraksi, UU Pilkada itu tidak akan langsung dibahas oleh Panitia Khusus. Pada 16 Juli 2012, DPR RI akan menjalani massa reses selama satu bulan.
DPR pun baru akan masuk pada 16 Agustus 2012, dan saat itu akan dilanjutkan dengan paripurna mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI. Beberapa hari selanjutnya sudah akan memasuki cuti dan libur lebaran Idul Fitri.
"Jadi kemungkinan UU Pilkada itu akan mulai dibahas pada September 2012," ujar Sunardi.
Menurut dia, dalam rentang waktu pembahasan itu, DPR juga akan menggelar rapat dengar pendapat, konsultasi publick dan juga kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap aspirasi.
Baleg DPRD NTB sendiri berkepentingan soal kepastian pemilihan gubernur, mengingat NTB akan menggelar pemilihan Gubernur pada 2013, karena jabatan gubernur saat ini akan berakhir 17 September 2013.
KPU NTB pun telah menyusun tahapan pemilihan gubernur, yang mengacu mekanisme pemilihan langsung. Pada November 2012, tahapan Pilgub telah dimulai, karena KPU NTB mengagendakan pemilihan pada 13 Mei 2013. Pilgub NTB digabung dengan pemilihan Bupati Lombok Timur dan Wali Kota Bima.
Karena itu, DPRD memerlukan kejelasan terkait pembahasan UU Pilkada, mengingat itu akan menjadi acuan perlu tidaknya DPRD NTB mengalokaskan anggaran untuk pemilihan langsung seperti yang diajukan KPU NTB mulai tahun ini.
"Ada sejumlah daerah yang harus menggelar pemilihan gubernur pada 2013, tapi dari hasil kunjungan kerja kami, mereka tidak mau menganggarkan dana pilkada, karena yakin pemilihan gubernur akan dilakukan di DPRD," kata H Rumaksi, anggota Baleg DPRD NTB dalam pertemuan itu.
Hitungan sementara KPU NTB, setidaknya penyelenggaraan Pilgub NTB akan menelan dana Rp65 miliar, jika pemilihan berlangsung satu putaran. Pada 2012 ini, KPU telah mengajukan anggaran Rp10,5 miliar, dan sudah mendapat persetujuan dari DPRD.
Baleg DPR RI sendiri menyarankan pada DPRD NTB untuk tetap mengalokasikan anggaran untul Pilgub secara langsung, mengingat belum ada yang bisa dipastikan terkaiat pemberlakukan UU Pilkada yang baru. Secara politik, mungkin saja, UU itu akan diambangkan, mengingat kepentingan banyak pihak di dalamnya.
"Untuk antisipasi, sebaiknya itu dianggarkan. Apalagi tahapan sudah dimulai mulai tahun ini," kata Willy, salah seorang staf ahli Baleg DPR RI, yang mendampingi Sunardi. (*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026